:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Jumat, 13 April 2012

Ujian BLK : "Beralih Hati ke Bank Syariah"



            Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini, saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya, Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat kutipan fatwa MUI dibawah ini.

Kutipan Fatwa MUI

            Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun 2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.

         Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

           Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau, maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.

Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah

            Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan dananya akan mendapatkan bagi hasil. Dibawah ini gambar mekanisme dan sistem operasi pada bank syariah :


 Dari gambar tersebut dapat dijelaskan seperti berikut ini :

1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
    a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
    b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
    a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
    b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank

            Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank syariah  secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut semakin tidak efisien.


Statistik Perbankan Syariah

            Data yang digunakan dalam statistik perbankan syariah ini bersumber dari Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS) dan Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (LapBul BPRS) kecuali dinyatakan lain. Dan Data Non Performing yang ditampilkan merupakan Non Performing gross yaitu tanpa memperhitungkan penyisihan yang dibentuk untuk mengantisipasi risiko kerugian. Berikut ini data-data yang berkaitan dengan perbankan syariah :

1. Jaringan kantor perbankan syariah



            Dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, pada bank umum syariah jumlah kantor yang ada dari tahun 2006 - Januari 2012 selalu mengalami peningkatan, tetapi tidak pada jumlah bank umum syariah yang hanya mengalami kenaikan dari tahun 2006-2010 dan kemudian bertahan di tempat dari tahun 2011-2012 dengan jumlah 11 bank umum syariah.

            Jika dilihat dari unit usaha syariah yaitu tepatnya dilihat dari jumlah bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS), dapat dilihat terdapat jumlah yang fluktuatif dari tahun 2006 – Januari 2012 dengan jumlah bank umum konvensional yang memiliki UUS terendah yaitu sebesari 20 pada tahun 2006 dan yang terbesar jumlahnya pada tahun 2008 sebesar 27 bank. Demikian pula dengan jumlah kantor UUS yang mengalami fluktuatif dari tahun ke tahunnya.

            Dan jika dilihat dari bank pembiayaan rakyar syariah, untuk jumlah bank-nya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya walaupun ada beberapa tahun yang memiliki jumlah bank yang tetap atau tidak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk jumlah kantor bank pembiayaan rakyat syariah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.

            Maka dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah terus berupaya untuk menaikan jumlah bank maupun jumlah kantornya agar masyarakat mudah menjangkau bank syariah tersebut saat melakukan transaksi, hal ini juga dikarenakan Bank Syariah ingin bersaing dengan bank konvensional seperti yang dilihat dari banyak bank umum konvensional telah banyak memiliki unit usaha syariah.

2. Neraca Gabungan Bank Umum Syariah dengan Unit Usaha Syariah



            Dari tabel tersebut terlihat pada total aktiva terus mengalami kenaikan dari tahun 2006 sebesar Rp 26,772,000,000 hingga Desember 2011 dengan jumlah Rp 145,467,000 dan mengalami penurunan pada Januari 2012 menjadi Rp 143,888,000. Pada sisi pasiva dapat dilihat bahwa laba tahun berjalan terlihat fluktuatif dari tahun ke tahunnya dengan laba tahun berjalan terendah sebesar Rp. 148.000.000. pada Januari 2011 dan laba tahun berjalan tertinggi sebesar Rp. 1,515,000,000.

            Maka dapat disimpulkan dari tabel neraca gabungan pembagian hasil untuk para nasabah investor tergantung dengan  jumlah laba yang diterima dari tahun ke tahunnya. Jika jumlah laba meningkat maka pembagian hasil meningkat, dan sebaliknya.


3. Laporan Laba Rugi Gabungan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah



            Jika dilihat dari tabel tersebut, total pendapatan yang terjadi ialah fluktuatif. Dengan total pendapatan terendah sebesar Rp. 1,382,000,000 yang terjadi pada Januari 2012 dan yang tertinggi sebesar Rp. 15,412,000,000. Jika dilihat dari total beban yang ada yang terjadi ialah fluktuatif juga dengan total beban terendah pada Januari 2011 sebesar Rp. 965,000,000 dan yang tertinggi pada Desember 2012 dengan Rp. 13,000,000,000. Begitu juga dengan laba setelah taksiran pajak penghasilan yang terjadi ialah fluktuatif dengan laba terendah sebesar Rp. 127,000,000 pada Januari 2012 dan laba tertinggi pada Desember 2011 sebesar Rp 1,515,000,000.


Kesimpulan

            Dari keseluruhan yang ada maka dapat disimpulkan Bank Syariah  sudah tidak asing lagi dimata masyarakat. Hal itu dapat dilihat dengan bertambahnya jumlah jaringan kantor perbankan syariah di Indonesia dan bertambahnya bank umum konvensional yang telah membuat unit usaha syariah pada bank-nya. Kini bank umum konvensional tidak dapat meremehkan bank syariah karena masyarakat telah banyak yang beralih ke bank syariah. Hal ini dikarenakan masyarakat mengetahui bank syariah lebih menguntungkan dan memiliki resiko yang lebih kecil dari pada bank umum konvensional. Dan juga hal ini dikarenakan sebagian masyarakat muslim yang mengetahui riba itu haram maka mereka beralih ke bank syariah. Hal itu sesuai dengan salah satu surat di Al-qur’an “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275). Dengan banyaknya masyarakat yang berpindah ke bank syariah maka dapat dikatakan bank syariah perlahan-lahan mempertahankan eksistensinya pada dunia perbankan.


Referensi :

www.bi.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar