:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Kamis, 12 April 2012

Siapa Pengganti Posisi BI ???

              Perlu kita ketahui bahwa posisi BI dalam menjalankan tugasnya berupa  kebijakan dalam pengaturan dan pengawasan bank yang termasuk ke dalam tiga pilar bank Indonesia telah digantikan posisinya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tanggl 27 Oktober 2011. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Otoritas Jasa Keuangan diperlukan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, maka harus ada kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk membantu dalam mewujudkan hal-hal diatas maka diperlukan suatu Undang-undang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki asas independensi, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas.

          Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan Komesioner yang mempunyai anggota-anggota yang disebut dengan Kepala Eksekutif yang memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.  Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komesioner diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. Dewan Komesioner bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dewan Komesioner dapat mengangkat dan memberhentikan pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan.

           Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Lambaga Pembiayaan disini adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya maksudnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan Pasal 55 bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Kedepannya sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Artinya kedepannya akan ada pengrekrutan pegawai Bank Indonesia untuk dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan serta pengrekrutan pegawai Bapepam-LK yang juga dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan.

            Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut :

a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3. Sistem informasi debitur;
4. Pengujian kredit (credit testing); dan
5. Standar akuntansi bank.

c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1. Manajemen risiko;
2. Tata kelola bank;
3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d. Pemeriksaan bank.

            Dalam hal perlindungan Konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat sebagai berikut :

a. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; dan
b. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

            Otoritas Jasa Keuangan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggran ini  digunakan Otoritas Jasa Keuangan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.

Koordinasi dan Kerja Sama OJK dengan BI

           Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:

a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b. Sistem informasi perbankan yang terpadu;
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
e. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

     Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya Bank Indonesia memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan tetapi Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.

         Beberapa koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Pinjaman Simpanan dapat dilihat sebagai berikut :

(1) Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengindikasikan bank tertentu yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, Otoritas Jasa Keuangan segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.

(3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.


Kesimpulan

            Maka dapat disimpulkan Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan

Referensi :
www.bi.go.id

1 komentar:

  1. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/

    BalasHapus