Penilaian tingkat kesehatan bank
dimonitori oleh Bank Indonesia demi tercapainya kestabilan nilai rupiah dan
nilai tukar wajar yang akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
pada akhirnya akan membawa dampak positive bagi rakyat yaitu meningkatnya
kesejahteraan rakyat. Penilaian kesehatan bank ini menjadi titik ukur kinerja
perbankan nasional. Jadi
pada dasarnya setiap bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan
ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank,
dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Tata cara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan
pada tahun 2004 menjadi CAMELS dan perubahan selanjutnya pada tahun 2011 yang
disingkat RGEC. Perubahan-perubahan tersebut menggantikan peraturan penilaian
tingkat kesehatan bank yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu
CAMEL.
Penilaian CAMELS
Penilaian CAMELS ada di dalam
Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dan
ketentuan pelaksanaannya ada di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP
tanggal 31 Mei 2004. Komponen penilaian CAMELS mengarah pada ukuran-ukuran
kinerja perusahaan secara internal seperti permodalan (Capital), kekayaan (Asset
Quality), manajemen (Management), keuntungan
(Earning Power), dan likuiditas (Liquidity), dan Sensitivity to Market Risk. Komponen penilaian Sensitivity to Market Risk ditambahkan pada CAMELS agar bank-bank
dapat memiliki kepekaan terhadap resiko pasar dalam pengelolaan dana
masyarakat. Ketentuan
penilaian kesehatan Bank menggunakan CAMELS seperti berikut ini :
1. Penilaian CAMELS hanya diketahui oleh Bank
Indonesia dan manajemen bank yang dinilai saja. Maka dapat dikatakan penilaian
ini bersifat rahasia.
2. Perhitungan CAMELS terlebih dahulu
dilakukan oleh manajemen bank atau bersifat self-assesment
yang selanjutnya Bank Indonesia akan melakukan konfirmasi dan evaluasi
terhadap hasil perhitungan self-assesment
sebelum memutuskan hasil akhir perhitungan. Perhitungan-perhitungan ini tidak
dipublikasikan kepada masyarakat.
3. Perhitungan CAMELS tidak hanya bersifat
kuantitatif dalam bentuk matriks penilaian tetapi juga bersifat kualitatif
dalam bentuk “expert judgment”. Hasil
penilaian kualitatif berupa “komposit 1” yang artinya “sangat baik” atau
“sehat” sampai “Komposit 5” yang memiliki arti “buruk” atau “tidak sehat”.
Penilaian kualitatif dapat dilihat dari matrik sebagai berikut :
FAKTOR
|
PERINGKAT
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
1.Permodalan
2.Kualitas Aset
3.Manajemen
4.Rentabilitas
5. Likuiditas
6.Sensitivitas Terhadap Resiko Pasar
|
Bank tergolong sangat baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
|
Bank tergolong sangat baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan. Namun
bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan
rutin
|
Bank tergolong cukup baik namun terdapat
beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk
apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
|
Bank tergolong kurang baik dan sensitive
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau
bank memiliki kelemahan keuangan yang serius / kombinasi dari kondisi beberapa
faktor yang tidak memuaskan yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif
yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
|
Bank tergolong tidak baik dan sangat
sensitive terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri
keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
|
Intinya untuk penilaian pada CAMELS
ini, mau bank umum dan bank syariah memiliki tata cara penilaian kesehatan yang
berbeda. Perbedaan ini hanya terletak pada faktor sensitivity to market risk yang tidak menjadi faktor dalam
pehitungan penilaian kesehatan oleh bank syariah.
Penilaian RGEC
Metode RGEC ini mengenai penilaian tingkat
kesehatan bank umum yang dikeluarkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 menggantikan metode CAMELS. metode
RGEC ini telah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2012. RGEC sendiri
merupakan singkatan dari Profil
risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas
(earnings), dan Permodalan (capital). Secara keseluruhan metode RGEC
tidak jauh berbeda dengan metode sebelumnya, CAMELS. Perbedaan tersebut ada
pada penilaian tetap yang bersifat self assessment
oleh masing-masing bank setiap semester, tetapi Bank Indonesia akan melakukan
pemeriksaan sebagai langkah validasi atau konfirmasi terhadap penilaian yang
dilakukan oleh pihak bank. Jika terdapat perbedaan hasil penilaian tingkat
kesehatan bank yang dilakukan dengan self
assessment dengan pihak Bank Indonesia, maka yang berlaku ialah hasil
penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perbedaan
lainnya dengan metode CAMELS ialah mengenai skala atau predikat penilaian yang
bertambah. Sebelumnya pada CAMELS komposit penilaian dari 1 hingga 5 dan
indikator lainnya tetap sama hanya saja untuk penilaian profil resiko (risk profile) menggunakan penilaian yang
berbeda karena merupakan penilaian
terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas
operasional Bank. Profil resiko ini terdiri dari 8 jenis resiko diantaranya ialah
risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko
hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Kesimpulan
Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan bahwa
indikator pada CAMELS sebelumnya, digabungkan ke dalam metode RGEC. Hal
tersebut dilakukan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip umum dalam melakukan
penilaian tingkat kesehatan bank yaitu prinsip berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas atau
signifikansi, dan komprehensif dan terstruktur. Penilaian tingkat kesehatan
bank dilakuakn tak lain untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dan nilai
tukar wajar yang akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pada
akhirnya akan membawa dampak positive bagi rakyat yaitu meningkatnya
kesejahteraan rakyat.
Referensi :
Buku Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia,
karangan E.S Margianti dan Budi Hermana
artikel yang bagus ini..
BalasHapusmau tanya kalau kesehatan bank itu apakah sama artinya dengan kinerja bank?
maaf baru dapat saya balas, karna baru lihat ada komentar yg masuk.
Hapusmakasih sebelumnya telah berkunjung ke blog saya :)
menurut saya, kesehatan bank itu berbeda dengan kinerja bank.
kinerja bank itu seperti seberapa besar kemampuan pihak internal bank untuk mengelola assets dan liabilitiesnya agar tetap likuid. sedangkan kesehatan bank merupakan efek dari kinerja bank.
jadi bisa dikatakan bahwa kinerja bank merupakan tolak ukur untuk mengetahui seberapa besar kesehatan sebuah bank. kalau kinerja bank buruk maka kesehatan bank pun buruk, dan sebaliknya.
itu menurut saya.. :)
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/
BalasHapus