:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Kamis, 12 April 2012

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Bank Syariah


            Penilaian tingkat kesehatan bank dimonitori oleh Bank Indonesia demi tercapainya kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar wajar yang akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan membawa dampak positive bagi rakyat yaitu meningkatnya kesejahteraan rakyat. Penilaian kesehatan bank ini menjadi titik ukur kinerja perbankan nasional. Jadi pada dasarnya setiap bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Tata cara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan pada tahun 2004 menjadi CAMELS dan perubahan selanjutnya pada tahun 2011 yang disingkat RGEC. Perubahan-perubahan tersebut menggantikan peraturan penilaian tingkat kesehatan bank yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL.


Penilaian CAMELS

            Penilaian CAMELS ada di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dan ketentuan pelaksanaannya ada di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Komponen penilaian CAMELS mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal seperti permodalan (Capital), kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), keuntungan (Earning Power), dan likuiditas (Liquidity), dan Sensitivity to Market Risk. Komponen penilaian Sensitivity to Market Risk ditambahkan pada CAMELS agar bank-bank dapat memiliki kepekaan terhadap resiko pasar dalam pengelolaan dana masyarakat. Ketentuan penilaian kesehatan Bank menggunakan CAMELS seperti berikut ini :

1. Penilaian CAMELS hanya diketahui oleh Bank Indonesia dan manajemen bank yang dinilai saja. Maka dapat dikatakan penilaian ini bersifat rahasia.

2. Perhitungan CAMELS terlebih dahulu dilakukan oleh manajemen bank atau bersifat self-assesment yang selanjutnya Bank Indonesia akan melakukan konfirmasi dan evaluasi terhadap hasil perhitungan self-assesment sebelum memutuskan hasil akhir perhitungan. Perhitungan-perhitungan ini tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

3. Perhitungan CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif dalam bentuk matriks penilaian tetapi juga bersifat kualitatif dalam bentuk “expert judgment”. Hasil penilaian kualitatif berupa “komposit 1” yang artinya “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5” yang memiliki arti “buruk” atau “tidak sehat”. Penilaian kualitatif dapat dilihat dari matrik sebagai berikut :

FAKTOR
PERINGKAT
1
2
3
4
5
1.Permodalan

2.Kualitas Aset

3.Manajemen

4.Rentabilitas

5. Likuiditas

6.Sensitivitas     Terhadap Resiko Pasar
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan. Namun bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin
Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
Bank tergolong kurang baik dan sensitive terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau bank memiliki kelemahan keuangan yang serius / kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitive terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

            Intinya untuk penilaian pada CAMELS ini, mau bank umum dan bank syariah memiliki tata cara penilaian kesehatan yang berbeda. Perbedaan ini hanya terletak pada faktor sensitivity to market risk yang tidak menjadi faktor dalam pehitungan penilaian kesehatan oleh bank syariah.


 Penilaian RGEC

            Metode RGEC ini mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum yang dikeluarkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 menggantikan metode CAMELS. metode RGEC ini telah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2012. RGEC sendiri merupakan singkatan dari Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital). Secara keseluruhan metode RGEC tidak jauh berbeda dengan metode sebelumnya, CAMELS. Perbedaan tersebut ada pada penilaian tetap yang bersifat self assessment oleh masing-masing bank setiap semester, tetapi Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan sebagai langkah validasi atau konfirmasi terhadap penilaian yang dilakukan oleh pihak bank. Jika terdapat perbedaan hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan dengan self assessment dengan pihak Bank Indonesia, maka yang berlaku ialah hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perbedaan lainnya dengan metode CAMELS ialah mengenai skala atau predikat penilaian yang bertambah. Sebelumnya pada CAMELS komposit penilaian dari 1 hingga 5 dan indikator lainnya tetap sama hanya saja untuk penilaian profil resiko (risk profile) menggunakan penilaian yang berbeda karena merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Profil resiko ini terdiri dari 8 jenis resiko diantaranya ialah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.


Kesimpulan

            Maka dapat disimpulkan bahwa indikator pada CAMELS sebelumnya, digabungkan ke dalam metode RGEC. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip umum dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan bank yaitu prinsip berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas atau signifikansi, dan komprehensif dan terstruktur. Penilaian tingkat kesehatan bank dilakuakn tak lain untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar wajar yang akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan membawa dampak positive bagi rakyat yaitu meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Referensi :

Buku Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia, 
karangan E.S Margianti dan Budi Hermana

3 komentar:

  1. artikel yang bagus ini..
    mau tanya kalau kesehatan bank itu apakah sama artinya dengan kinerja bank?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf baru dapat saya balas, karna baru lihat ada komentar yg masuk.
      makasih sebelumnya telah berkunjung ke blog saya :)

      menurut saya, kesehatan bank itu berbeda dengan kinerja bank.
      kinerja bank itu seperti seberapa besar kemampuan pihak internal bank untuk mengelola assets dan liabilitiesnya agar tetap likuid. sedangkan kesehatan bank merupakan efek dari kinerja bank.

      jadi bisa dikatakan bahwa kinerja bank merupakan tolak ukur untuk mengetahui seberapa besar kesehatan sebuah bank. kalau kinerja bank buruk maka kesehatan bank pun buruk, dan sebaliknya.
      itu menurut saya.. :)

      Hapus
  2. Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/penilaian-kesehatan-bank-rgec-risk-profile-2/

    BalasHapus