:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Kamis, 12 April 2012

BANK INDONESIA


            Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Hal-hal tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.

            Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014  yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.

            Dewan Gubernur dan Deputi Gubernur  memiliki tugas-tugas pokok dari tiga bidang utama yang menyatu disebut dengan Organisasi Bank Indonesia. Tugas-tugas pokok ini meliputi Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran yang pelaksanaan tugasnya dijamin lancar, efektif, dan efisien oleh manajemen intern sebagai unit pendukung strategis. Kedepannya arsitektur organisasi Bank Indonesia diarahkan pada dua faktor tugas utama, yaitu Stabilitas Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya ini Bank Indonesia memiliki jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan Kantor Perwakilan (KPw).


A. Kedudukan Bank Indonesia

            Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.

            Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.

Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan

            Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah diantaranya ialah hubungan keuangan serta independensi dan interdependensi. Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri diterima karena sesuai dengan peraturan lama, bahwa Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit kepada Pemerintah dalam mengatasi defisit. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu.

            Jika dilihat dari hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Independensi dan Interdependensi, hal ini seperti koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang diperlukan pada sidang kabinet dalam membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia seperti mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lainnya. Hubungan independensi dan interdependensi juga seperti kehadiran Pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.

Kerjasama BI dengan Lembaga Lain

            Bank Indonesia juga memiliki kerjasama dengan lembaga lain seperti  dengan Departemen Keuangan yaitu MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, dan SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan. Kemudian kerjasama dengan Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara yaitu mengenai SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan. Kerjasama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara yaitu  MoU tentang Pemberantasan uang palsu. Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM yaitu MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM. Kerjasama dengan Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) yaitu MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA). Dan kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.

Organisasi Bank Indonesia



B. Misi , Visi , dan Nilai-Nilai strategis Bank Indonesia

            Misi dari Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bank Indonesia juga memiliki visi yaitu menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Dan jika dilihat dari nilai-nilai strategis Bank Indonesia dalam mencapai misi dan visinya terdiri dari  kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.


C. Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

            Bank Indonesia memiliki Tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.  Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.


Kebijakan Moneter

            Kebijakan moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian agregat moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan  untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.

       Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan ketidakstabilan tersebut. Pengaruh kebijakan moneter ini pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

            Maka dari itu Bank Indonesia memiliki upaya pengendalian moneter  diantaranya :
1)            Operasi pasar terbuka,
2)            Penetapan tingkat diskonto,
3)            Penetapan cadangan wajib minimum,
4)            Pengaturan kredit atau pembiayaan,
5)            Dan berdasarkan prinsip syariah.

1. Operasi Pasar Terbuka (OPT)

            Operasi pasar terbuka merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui operasi pasar terbuka ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.

2. Penetapan Tingkat Diskonto

            Penetapan tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan fungsi
lender of the last resort.

3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)

            Upaya pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah penetapan cadangan wajib minimum yang merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh presentase dari kewajiban segeranya. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun 2010, setiap Bank di Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib minimum dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif. Dalam hal penetapan cadangan wajib minimum ini, Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan menaikan atau menurunkan cadangan wajib minimum yang harus ditahan oleh setiap bank sesuai dengan situasi moneter dengan tujuan untuk menstabilkan nilai rupiah.

4. Peran sebagai Lender of the Last Resort

         Upaya pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan berperan sebagai lender of the last resort yaitu memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman. Salah satu penyebab hal ini dapat terjadi dikarenakan bank kurang dana atau tidak mempunyai dana dalam Excess reserve yang merupakan kelebihan dana dari giro wajib minimum. Kelebihan dana ini dapat digunakan untuk proses kliring, tetapi jika yang terjadi dalam proses kliring adalah bank mengalami kekalahan maka Bank Indonesia dalam hal ini dapat berperan sebagai Lender of the Last Resort.

5. Kebijakan Nilai Tukar

         Upaya pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan kebijakan nilai tukar yang mana disebut kurs yang mana memiliki peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Dengan diberlakukannya sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997 , nilai tukar Rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku merupakan cerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan, Bank Indonesia melakukan upaya sterilisasi pada pasar valuta asing demi menjaga stabilitas nilai tukar.

6. Pengelolaan Cadangan Devisa

       Upaya pengendalian moneter terakhir yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu melalui pengelolaan cadangan devisa. Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya.  Dalam pengelolaan cadangan devisa ini, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi agar penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai kinerja yang lebih baik.


Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional

            Kebijakan sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring , kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.


Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank

          Kebijakan mengenai perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar