Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang
menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh
masyarakat luas yang sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank
Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas
nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. Hal-hal tersebut telah
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Bank Indonesia.
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh
Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution,
kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur
Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014
yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009,
tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009.
Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris,
Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat
sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah
itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan
tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.
Dewan Gubernur dan Deputi Gubernur memiliki tugas-tugas pokok dari tiga bidang
utama yang menyatu disebut dengan Organisasi Bank Indonesia. Tugas-tugas pokok
ini meliputi Moneter, Perbankan, dan Sistem Pembayaran yang pelaksanaan
tugasnya dijamin lancar, efektif, dan efisien oleh manajemen intern sebagai
unit pendukung strategis. Kedepannya arsitektur organisasi Bank Indonesia
diarahkan pada dua faktor tugas utama, yaitu Stabilitas Moneter dan Stabilitas
Sistem Keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya ini Bank Indonesia memiliki
jaringan kantor di seluruh wilayah Indonesia yang disebut dengan Kantor Bank
Indonesia (KBI) dan beberapa perwakilan di luar negeri yang disebut dengan
Kantor Perwakilan (KPw).
A. Kedudukan Bank Indonesia
Dilhat dari sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang
berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI berada diluar pemerintahan,
BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan
lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan tersebut ialah
agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara
lebih efektif dan efisien.
Dalam hubungannya dengan Presiden
dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai
evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan
datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan
sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan
realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan
BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan
Keuangan
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah diantaranya ialah hubungan keuangan serta independensi dan
interdependensi. Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia
membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara untuk membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli
sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak
sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank
Indonesia, dan menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri diterima
karena sesuai dengan peraturan lama, bahwa Bank Indonesia tidak dapat lagi
memberikan kredit kepada Pemerintah dalam mengatasi defisit. Hal ini dilakukan agar
pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan efektivitas pengendalian
moneter tidak terganggu.
Jika dilihat dari hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Independensi
dan Interdependensi, hal ini seperti koordinasi di antara Bank Indonesia
dan Pemerintah yang diperlukan pada sidang kabinet dalam membahas masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank
Indonesia seperti mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Hubungan independensi dan interdependensi juga seperti kehadiran Pemerintah
dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak
suara.
Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Bank Indonesia juga memiliki
kerjasama dengan lembaga lain seperti
dengan Departemen Keuangan yaitu MoU tentang Mekanisme Penetapan
Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI
sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, dan SKB
tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka
penyehatan perbankan. Kemudian kerjasama dengan Kejaksaan Agung &
Kepolisian Negara yaitu mengenai SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana
di bidang perbankan. Kerjasama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen
Negara yaitu MoU tentang Pemberantasan
uang palsu. Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM yaitu MoU
bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM. Kerjasama dengan Perhimpunan
Pedagang SUN (Himdasun) yaitu MoU tentang Penyusunan Master Repurchase
Agreement (MRA). Dan kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.
Organisasi Bank
Indonesia
B. Misi , Visi ,
dan Nilai-Nilai strategis Bank Indonesia
Misi dari Bank Indonesia yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan
moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional
jangka panjang yang berkesinambungan. Bank Indonesia juga memiliki visi yaitu
menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki
serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Dan jika dilihat dari
nilai-nilai strategis Bank Indonesia dalam mencapai misi dan visinya terdiri
dari kompetensi, integritas,
transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.
C. Tujuan dan
Tugas Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki Tujuan yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang
perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga
tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang
telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus
dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara
efektif dan efisien.
Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan salah
satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah
kebijakan dari otoritas moneter yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam
bentuk pengendalian agregat moneter seperti uang beredar, uang primer, atau
kredit perbankan untuk mencapai
perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.
Kebijakan
ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan
neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga
stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga
serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan ketidakstabilan tersebut. Pengaruh kebijakan moneter ini pertama
kali akan dirasakan oleh sektor perbankan yang kemudian ditransfer pada sektor
riil.
Maka dari itu Bank Indonesia
memiliki upaya pengendalian moneter diantaranya
:
1)
Operasi pasar
terbuka,
2)
Penetapan tingkat
diskonto,
3)
Penetapan
cadangan wajib minimum,
4)
Pengaturan kredit
atau pembiayaan,
5)
Dan berdasarkan
prinsip syariah.
1.
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Operasi pasar terbuka merupakan
salah satu instrument moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan
jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui operasi
pasar terbuka ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.
2.
Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan tingkat diskonto merupakan
upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam
operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan fungsi
lender
of the last resort.
3.
Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Upaya pengendalian moneter berikutnya
yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah penetapan cadangan wajib minimum yang
merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus
dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan
pada setiap bank ditentukan oleh presentase dari kewajiban segeranya.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun 2010, setiap Bank di Indonesia wajib
memenuhi cadangan wajib minimum dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer
sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah
sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara
Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih
antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank
dan KPMM Insentif. Dalam hal penetapan cadangan wajib minimum ini, Bank
Indonesia dapat melakukan kebijakan menaikan atau menurunkan cadangan wajib minimum
yang harus ditahan oleh setiap bank sesuai dengan situasi moneter dengan tujuan
untuk menstabilkan nilai rupiah.
4.
Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya pengendalian moneter berikutnya
yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan berperan sebagai lender of
the last resort yaitu memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari). Bank penerima
pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal
sama dengan jumlah pinjaman. Salah satu penyebab hal ini dapat terjadi
dikarenakan bank kurang dana atau tidak mempunyai dana dalam Excess reserve yang merupakan kelebihan
dana dari giro wajib minimum. Kelebihan dana ini dapat digunakan untuk proses
kliring, tetapi jika yang terjadi dalam proses kliring adalah bank mengalami
kekalahan maka Bank Indonesia dalam hal ini dapat berperan sebagai Lender of
the Last Resort.
5.
Kebijakan Nilai Tukar
Upaya pengendalian moneter berikutnya
yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan kebijakan nilai tukar yang
mana disebut kurs yang mana memiliki peran penting dalam rangka tercapainya
stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha. Dengan diberlakukannya
sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system)
sejak 14 Agustus 1997 , nilai tukar Rupiah sepenuhnya ditentukan oleh
pasar sehingga kurs yang berlaku merupakan cerminan keseimbangan antara kekuatan
penawaran dan permintaan. Pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan, Bank
Indonesia melakukan upaya sterilisasi pada pasar valuta asing demi menjaga
stabilitas nilai tukar.
6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Upaya pengendalian moneter terakhir
yang dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu melalui pengelolaan cadangan devisa. Cadangan
devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk
melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan
keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari
emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa
yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan
tagihan lainnya. Dalam pengelolaan
cadangan devisa ini, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi agar penurunan
nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang
lainnya atau penempatan lain yang mempunyai kinerja yang lebih baik.
Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan sistem pembayaran nasional merupakan
tugas ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas
kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran nasional,
baik tunai maupun non tunai. Dalam hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia
memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta
mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal
sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran
menggunakan elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang
melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank,
untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan
kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring ,
kliring adalah pertukaran warkat atau Data
Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun
atas nama nasabah peserta yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu
tertentu. Bank Indonesia juga melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan
mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan
efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional
yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
Kebijakan dalam Pengaturan
dan Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai perbankan ini
merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat
wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank
Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan
sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh
masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan
industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem
perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem
keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar