MAKALAH
Bank dan Lembaga Keuangan II
“KLIRING”
Disusun oleh :
Candy Gloria (2121 0516)
Febriana Puspita Sari (2221 0688)
Muthiya Gabriela Malawat (2421 0878)
Kelas:
SMAK 04-05
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Kebutuhan masyarakat akan
kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat
seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya
menginginkan agar kegiatan usahanya dapat terus berputar dan kecepatan
pembayaran atau transaksi dapat menunjang kegiatan usaha tersebut. Bank
Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari keperluan masyarakat sehingga
Bank Indonesia berusaha untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia.
Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran
warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama
peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan
masalah-masalah sebagai berikut:
1. Minimnya pengetahuan seputar kliring,
2. Mekanisme kliring terkini, dan
3. Peranan Bank Indonesia (BI) terhadap
fasilitas kliring.
1.3
Tujuan
Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan di
atas, maka tujuan penulisan ini adalah mengemukakan pengertian, jenis, syarat,
dan mekanisme kliring sebagai salah satu fasilitas perbankan.
1.4
Manfaat
Berdasarkan tujuan makalah yang dikemukakan di atas,
maka manfaat penulisan ini adalah mengetahui mekanisme kliring sabagai salah
satu fasilitas perbankan.
1.5
Metode
Dalam proses pembuatan penulisan ini kami menggunakan
metode pencarian melalui buku-buku perbankan dan lembaga keuangan khususnya mengenai
kliring dan melakukan pencarian melalui internet.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Kliring
Kliring adalah perhitungan
utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara
saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah
ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli
2005 ialah pertukaran warkat atau Data
Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun
atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format
elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI
merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring
Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian
akhirnya dilakukan secara nasional.
Dalam pelaksanaan kliring tentu saja
Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang
kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian
utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu
pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.
2.2
Mekanisme Kliring
Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya klring
keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Kliring Keluar ialah warkat
kliring yang dibawa ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). Sedangkan
Kliring Masuk yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota
debet/kredit masuk) dan Pengembalian
Kliring yaitu pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah
ditentukan. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka
akan mucul istilah-istilah seperti postdated
cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
Postdated
cheque ialah tanggal cek atau bilyet giro yang belum jatuh tempo atau
titipan. Cross clearing ialah
penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima
penarik dari setoran cek bank lain. Call
money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami kalah kliring (maksimal 7
hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas warkat yang ada. Tolakan
kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti asal cek atau bilyet giro
salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh tempo, materai tidak ada atau
tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda, tanda tangan
dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen,
atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek
atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali,
endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam
cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan oleh
penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau bilyet
giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet giro
tidak sempurna.
Di dalam proses kliring tentu saja
terdapat para peserta kliring. Peserta kliring tersebut akan melakukan penyertaan
dalam kliring baik itu penyertaan langsung maupun penyertaan tidak langsung.
Dilihat dari pengertiannya, penyertaan langsung adalah perhitungan warkat secara langsung dalam
pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah warkat dalam pertemuan
kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui
cabang lain.
2.2.1
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang
meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa
faktor yaitu:
1.
Transfer Kredit Tanpa Warkat
2.
Kliring Kredit Nasional
3. Kliring
Debet
4. Manajemen
Risiko dan Perlindungan Konsumen
Yang dimaksud
dengan kliring debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet.
Sedangkan kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit.
Warkat yang dapat dikliringkan diantaranya cek bank lain, bilyet giro bank
lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia maupun bagi
Bank lain, seperti:
1.
Bagi Bank Indonesia
* Efisiensi
waktu dan biaya
* Jangkauan
transfer antar bank yang lebih luas
* Memenuhi
prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan
kliring.
2. Bagi Bank Lain
* Efisiensi
biaya operasional bank
* Semakin
luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah
2.2.2 Sistem Kliring
Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat
menggunakan:
1. Sistem
Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta.
2. Sistem
Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam
pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara
otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta.
3. Sistem
Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara
secara otomasi.
4. Sistem
Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang
selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal
yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring
didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai
dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada
peserta penerima.
2.2.3 Transaksi Kliring
Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring
meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik
warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:
1. Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang
diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui
kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a. Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek
cinderamata, dan jenis cek lainnya yang
penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b. Bilyet
Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah
kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening
yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk
Bilyet Giro Bank Indonesia.
c. Wesel
Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel
sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana
transfer.
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah
surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada
bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.
e. Warkat
Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk
menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang
menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah
diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan
warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
f. Warkat
Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk
menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang
menerima warkat tersebut.
Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa syarat
agar dapat dikliringkan diantaranya:
* Ber valuta
Rupiah
* Bernilai
nominal penuh
* Telah jatuh
tempo pada saat dikliringkan
* Telah
dibubuhi cap kliring
2. Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu
dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
3. Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan
kliring lokal dengan manual meliputi:
a. Neraca
kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh
penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi
neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b. Neraca kliring
penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan
oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar
daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c. Bilyet
saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan
oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring
penyerahan dan neraca kliring pengembalian.
2.3 Prosedur Kliring
2.3.1
Giro Wajib Minimum (GWM)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan Bank devisa selain
wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga wajib memenuhi GWM
dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM
LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer
dalam rupiah sebesar 8% dari DPK dalam rupiah.
b. GWM Sekunder
dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter
Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR
Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan KPMM
Insenstif.
GWM
dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing yang
pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a.
Sejak tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM dalam valuta asing ditetapkan
sebesar 5% dari DPK dalam valuta asing.
b.
Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari
DPK dalam valuta asing. Prosentase GWM dimaksud dapat disesuaikan dari waktu ke
waktu.
2.3.2 Likuidasi Bank
Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan seluruh hak dan
kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum
bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya sebelum terbentuknya
LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal
14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi
Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi dan BI
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi
tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No.
32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi bank-bank yang
dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya pengawasan dan
pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah Oktober 2005
dilakukan oleh LPS.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Simpulan yang dapat diambil dari
makalah seputar kliring ini adalah sebagai berikut:
1. Kliring merupakan perhitungan utang
piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling
menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan
untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan
memperlancar lalulintas pembayaran giral.
2. Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya kliring
keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Dari kliring keluar, kliring
masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call
money, dan tolakan kliring.
3. Kliring diatur oleh sebuah sistem yang bernama SKNBI
yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring
Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada
karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas
penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Transfer
Kredit Tanpa Warkat, Kliring Kredit Nasional, Kliring Debet, dan Manajemen
Risiko dan Perlindungan Konsumen.
4. Keikutsertaan Bank Indonesia dalam
menjaga stabilitas dunia Perbankan, maka Bank Indonesia menentukan batas Giro
Wajib Minimum sebesar 8% dari jumlah pendapatan bank tersebut.
3.2
Saran
Saran yang dapat diberikan dari
makalah seputar kliring ini adalah untuk
menjaga timbulnya negative mismatch maka
setiap bank sebaiknya mencadangkan dana lebih dari Giro Wajib Minimum yaitu
lebih besar dari 8%. Hal itu dilakukan agar jika bank mengalami kalah kliring,
maka bank masih dapat melakukan kegiatan kliring. Sesuai dengan konsekuensi
jika bank mengalami kekalahan kliring terus menerus, maka bank terancam
dilikuidasi oleh Bank Indonesia.
Daftar Pustaka
Hermana, Budi dan Margianti, E.S. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.
http://www.bi.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar