:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Selasa, 05 Juni 2012

KLIRING

MAKALAH
 Bank dan Lembaga Keuangan II
“KLIRING”


Disusun oleh :
Candy Gloria (2121 0516)
Febriana Puspita Sari (2221 0688)
Muthiya Gabriela Malawat (2421 0878)


Kelas:
SMAK 04-05


Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma

2012



BAB I
PENDAHULUAN


1.1        Latar Belakang

            Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha tentunya menginginkan agar kegiatan usahanya dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran atau transaksi dapat menunjang kegiatan usaha tersebut. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari keperluan masyarakat sehingga Bank Indonesia berusaha untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

1.2        Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas maka dapat dirumuskan  masalah-masalah sebagai berikut:
1.      Minimnya pengetahuan seputar kliring,
2.      Mekanisme kliring terkini, dan
3.      Peranan Bank Indonesia (BI) terhadap fasilitas kliring.

1.3        Tujuan

Berdasarkan perumusan masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penulisan ini adalah mengemukakan pengertian, jenis, syarat, dan mekanisme kliring sebagai salah satu fasilitas perbankan.

1.4        Manfaat

Berdasarkan tujuan makalah yang dikemukakan di atas, maka manfaat penulisan ini adalah mengetahui mekanisme kliring sabagai salah satu fasilitas perbankan. 

1.5        Metode

            Dalam proses pembuatan penulisan ini kami menggunakan metode pencarian melalui buku-buku perbankan dan lembaga keuangan khususnya mengenai kliring dan melakukan pencarian melalui internet.



BAB II
ISI


2.1 Pengertian Kliring

            Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Pengertian kliring menurut PBI No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 ialah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antara peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI. SKNBI merupakan singkatan dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.      

            Dalam pelaksanaan kliring tentu saja Bank Indonesia memiliki tujuan-tujuan tertentu. Tujuan-tujuan tersebut yaitu memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral, merupakan alternatif pelayanan jasa transfer dana yang kompetitif dengan cara mempermudah dalam melakukan perhitungan, dan penyelesaian utang piutang secara aman, cepat dan efisien, serta merupakan salah satu pelayanan bank kepada para nasabah-nasabahnya.


2.2 Mekanisme Kliring

            Dilihat dari sisi Bank, terdapat proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya klring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Kliring Keluar ialah warkat kliring yang dibawa ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar). Sedangkan Kliring Masuk yaitu menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk) dan  Pengembalian Kliring yaitu pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.

            Postdated cheque ialah tanggal cek atau bilyet giro yang belum jatuh tempo atau titipan. Cross clearing ialah penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain. Call money ialah pinjaman untuk bank yang mengalami kalah kliring (maksimal 7 hari). Sedangkan tolakan kliring ialah tolakan atas warkat yang ada. Tolakan kliring dapat terjadi karena berbagai alasan seperti asal cek atau bilyet giro salah, tanggal cek atau bilyet giro belum jatuh tempo, materai tidak ada atau tidak cukup, jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda, tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak lengkap, coretan atau perubahan tidak ditandatangani, cek atau bilyet giro telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari), resi cek belum kembali, endorsement cek tidak benar yang artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat, rekening sudah ditutup, dibatalkan oleh penarik, dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau bilyet giro, rekening diblokir oleh yang berwenang, dan kondisi cek atau bilyet giro tidak sempurna.

            Di dalam proses kliring tentu saja terdapat para peserta kliring. Peserta kliring tersebut akan melakukan penyertaan dalam kliring baik itu penyertaan langsung maupun penyertaan tidak langsung. Dilihat dari pengertiannya, penyertaan langsung adalah  perhitungan warkat secara langsung dalam pertemuan kliring. Sedangkan penyertaan tidak langsung ialah warkat dalam pertemuan kliring yang dilakukan oleh suatu kantor bank melalui kantor pusat atau melalui cabang lain.

2.2.1 Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia  (SKNBI)

SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
1.      Transfer Kredit Tanpa Warkat
2.      Kliring Kredit Nasional
3.      Kliring Debet
4.      Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen
              Yang dimaksud dengan kliring debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet. Sedangkan kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit. Warkat yang dapat dikliringkan diantaranya cek bank lain, bilyet giro bank lain, surat perintah bayar lain, dan penerbitan wesel. SKNBI memiliki beberapa manfaat baik bagi Bank Indonesia maupun bagi Bank lain, seperti:
1.    Bagi Bank Indonesia
Efisiensi waktu dan biaya
Jangkauan transfer antar bank yang lebih luas
Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring.

2.   Bagi Bank Lain
Efisiensi biaya operasional bank
Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah

2.2.2 Sistem Kliring

Berdasarkan sistem penyelenggarakannya, kliring dapat menggunakan:
1. Sistem Manual, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring, dan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
2. Sistem Semi Otomatis, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta.
3. Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.
4. Sistem Elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang selanjutnya disebut kliring elektronik adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disetiap DKE disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

2.2.3 Transaksi Kliring

Transaksi yang diproses melalui fasilitas Kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik Warkat Debet maupun warkat kredit. Berikut adalah penjelasannya:

1. Warkat
Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhtungkan dalam kliring otomasi adalah:
a.  Cek
Cek adalah surat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) meliputi cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

b.  Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia.

c.  Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT) adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

d. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT) adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

e.  Warkat Debet
Warkat Debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. Warkat debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.

f.  Warkat Kredit
Warkat Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank ata nasabah bank yang menerima warkat tersebut.

Perlu diketahui bahwa warkat memiliki beberapa syarat agar dapat dikliringkan diantaranya:
Ber valuta Rupiah
Bernilai nominal penuh
Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan
Telah dibubuhi cap kliring

2. Dokumen Kliring
Merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.

3. Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk proses perhitungan kliring lokal dengan manual meliputi:
a. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. gabungan formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahn/pengembalian.
b. Neraca kliring penyerahan/pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun neraca kliring penyerahan/pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan/pengembalian.
c. Bilyet saldo kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan digunakan oleh peserta untuk menyusun bilyet saldo kliring berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.


2.3  Prosedur Kliring

2.3.1        Giro Wajib Minimum (GWM)

Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah, sedangkan Bank devisa selain wajib memenuhi ketentuan memenuhi GWM dalam rupiah juga wajib memenuhi GWM dalam valas. GWM dalam rupiah terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder, dan GWM LDR. Pemenuhan GWM dalam rupiah ditetapkan sebagai berikut:
a.  GWM Primer dalam rupiah sebesar 8% dari DPK dalam rupiah.
b.  GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari DPK dalam rupiah
c. GWM LDR dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target dengan memperhatikan selisih antar KPMM Bank dan KPMM Insenstif.

GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing yang pemenuhannya diatur sebagai berikut:
a. Sejak tanggal 1 Maret 2011 s.d 31 Mei 2011. GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 5% dari DPK dalam valuta asing.
b. Sejak tanggal 1 Juni 2011, GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing. Prosentase GWM dimaksud dapat disesuaikan dari waktu ke waktu.

2.3.2    Likuidasi Bank

Likuidasi bank adalah tindakan penyelamatan seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Tatacara likuidasi bank yang dicabut izin usahanya sebelum terbentuknya LPS, mengacu pada PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Tatacara Pencabutan izin usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum, dimana pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Tim Likuidasi dan BI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan likuidasi oleh Tim Likuidasi tersebut. Dengan berlakunya UU LPS, maka PP No.25 Tahun 1999 dan SK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 dinyatakan tidak berlaku bagi bank-bank yang dicabut izin usahanya setelah berlakunya UU LPS. Selanjutnya pengawasan dan pelaksanaan likuidasi bank yang dicabut izin usahanya setelah Oktober 2005 dilakukan oleh LPS.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan

Simpulan yang dapat diambil dari makalah seputar kliring ini adalah sebagai berikut:

1.   Kliring merupakan perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalulintas pembayaran giral.
2.   Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring diantaranya kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring. Dari kliring keluar, kliring masuk, dan pengembalian kliring maka akan mucul istilah-istilah seperti postdated cheque, cross clearing, call money, dan tolakan kliring.
3.     Kliring diatur oleh sebuah sistem yang bernama SKNBI yaitu Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Sistem ini ada karena Bank Indonesia merasa perlu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Kliring melalui pengembangan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), hal itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya Transfer Kredit Tanpa Warkat, Kliring Kredit Nasional, Kliring Debet, dan Manajemen Risiko dan Perlindungan Konsumen.
4.  Keikutsertaan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dunia Perbankan, maka Bank Indonesia menentukan batas Giro Wajib Minimum sebesar 8% dari jumlah pendapatan bank tersebut.

           3.2  Saran

          Saran yang dapat diberikan dari makalah seputar kliring ini adalah  untuk menjaga timbulnya negative mismatch maka setiap bank sebaiknya mencadangkan dana lebih dari Giro Wajib Minimum yaitu lebih besar dari 8%. Hal itu dilakukan agar jika bank mengalami kalah kliring, maka bank masih dapat melakukan kegiatan kliring. Sesuai dengan konsekuensi jika bank mengalami kekalahan kliring terus menerus, maka bank terancam dilikuidasi oleh Bank Indonesia.


Daftar Pustaka

Hermana, Budi dan Margianti, E.S. 2011. Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia.
http://www.bi.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar