MAKALAH PASAR MODAL
Disusun oleh:
1. Fransisca
Carindri (22210872)
2. Lailla Mardianti
(23210953)
3. Meita Putri
(29210045)
4. Melvina
Permatasari (24210352)
5. Michael
Alexander (24210380)
6. Muthiya Gabriela
Malawat (24210878)
Kelas : SMAK04
Matkul :
Hukum Bisnis dan Paten
Dosen :
Neltje F Katuuk, SH., MM
UNIVERSITAS GUNADARMA
2011/2012
Kata
Pengantar
Pertama-tama kami ucapkan puja dan puji
syukur atas rahmat ALLAH SWT karena berkat ridho-NYA kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat pada
waktunya. Tidak lupa pula kami ucapkan
terima kasih kepada Bu Neltje F Katuuk,
SH., MM
selaku dosen mata kuliah Hukum Bisnis dan Paten. Kami juga mengucapkan terima
kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal
mengumpulkan data-data untuk pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini kami menjelaskan
tentang peranan, sejarah, ruang lingkup, dan perkembangan tentang pasar modal.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,
untuk itu penulis menerima secara terbuka kritik dan saran guna
menyempurnakan makalah ini selanjutnya. Harap penulis semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 10 Oktober 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Judul 1
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
Bab 1 Pendahuluan 4
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan 4
1.4 Manfaat 4
1.5 Metode 4
Bab 2 Pembahasan 5
2.1 Sejarah
dan Perkembangan Pasar Modal 5
2.2 Ruang Lingkup Pasar Modal 6
2.3 Peranan dan
Fungsi Pasar Modal 6
2.4 Landasan Hukum
Pasar Modal di Indonesia 7
2.5 Lembaga dan
Struktur Pasar Modal di Indonesia 8
2.6 Instrumen Pasar Modal 11
2.7 Pihak-Pihak yang Berperan di Pasar Modal 14
2.8 Mekanisme
Perdagangan Pasar Modal 14
2.9 Undang-Undang
Pengatur Jenis Kejahatan dan Pelanggaran 15
2.10 Contoh
Kasus Pasar Modal 16
Bab 3 Penutup 20
3.1 Kesimpulan 20
3.2 Saran 20
Referensi 22
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek. Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama sejak
tahun 1912 yang sepenuhnya masih dilakukan oleh penjajah Belanda. Pada saat
itu, efek yang diperdagangkan masih berupa saham dan obligasi milik perusahaann
dan pemerintahan Indonesia Hindia Belanda. Semenjak kemerdekaan Indonesia,
pemerintahan Indonesia telah mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan
efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Peranan dan Fungsi Pasar Modal memberikan manfaat
kepada para penggunanya dengan memberikan return
dan sekaligus dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian Negara kita. Pasar modal yang masih didominasi oleh pemodal asing
tapi tetap mejadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian
nasional. Tetapi perlu ada keseimbangan anatara pemodal asing dengan pemodal
lokal. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual
dan pembeli modal atau dana.
1.2
Rumusan Masalah
Makalah
ini membahas tentang Pasar Modal terkait dengan pengertian, peranan, fungsi,
dan produk apa saja yang ada di pasar modal di Indonesia. Terkait dengan judul
Pasar Modal maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Sejarah
dan Perkembangan Pasar Modal
2.
Ruang
Lingkup Pasar Modal
3.
Peranan
dan Fungsi Pasar Modal.
4.
Landasar
Hukum Pasar Modal di Indonesia.
5.
Lembaga
dan Struktur Pasar Modal di Indonesia
6.
Instrumen
Pasar Modal.
7.
Pihak-Pihak
yang Berperan dalam Pasar Modal
8.
Mekanisme
Perdagangan Pasar Modal
9.
Undang-Undang
Pengatur Jenis Kejahatan dan Pelanggaran
10. Kasus mengenai Pasar Modal
1.3
Tujuan
Tujuan
dalam pembuatan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui pengertian, peranan,
sejarah, ruang lingkup, perkembangan pasar modal, dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan pasar modal. Selain itu pembuatan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi nilai Mata kuliah Hukum
Bisnis dan Paten.
1.4
Manfaat
Penulisan makalah ini berguna untuk mengetahui apa
itu Pasar Modal dan hal-hal apa saja yang menyangkut Pasar Modal di Indonesia.
Menjelaskan juga tentang pengertian, peranan, fungsi, serta perkembangannya di
Indonesia.
1.5
Metode
Dalam
pembuatan makalah ini kami menggunakan
metode pencarian melalui internet, kerja kelompok, dan dengan berdiskusi.
BAB
2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2. 1 Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal
Dalam sejarah perkembangan Pasar
Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19,
jual beli efek ini telah berlangsung sejak tahun 1880. Pada awalnya tanggal 12
Desember 1912 berdiri cabang bursa efek di Batavia. Batavia merupakan bursa
efek tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitasnya semakin
lama semakin berkembang yang awalnya aktivitas itu hanya dilakukan oleh Bangsa
Belanda di Batavia yang sekarang telah berubah nama menjadi Jakarta. Awalnya
dari terbentuknya pasar modal saat itu karena Belanda dan Eropa yang memiliki
jumlah tabungan yang harus diputar kembali hingga menghasilkan keuntungan
lebih, terfikirlah mendirikan pasar modal. Setelah melakukan persiapan akhirnya
berdirilah secara resmi pasar Modal di Indonesia yang berada di Batavia pada
tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging Voor den Effectenhandel
(bursa efek) dan saat itu pula dimulailah perdagangan saham dan obligasi
perusahaan milik Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa
Batavia dihentikan karena perang dunia pertama dan dibuka kembali pada tahun
1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di
Surabaya dan Semarang dan harus terhenti lagi aktivitasnya karena terjadi
perang dunia kedua.
Kemerdekaan
RI telah di akui oleh seluruh dunia membuat semakin aktifnya Pasar Modal
Indonesia. Dengan membuat Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September
1951, yang kelak ditetapkan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah
terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan
beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di
bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI
terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan
mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan
tersebut semakin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia
denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi
pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan
Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan
instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960,
yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari
perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada
tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Untuk merangsang
perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak
perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor
WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan
atas capital gain, pajak atas bunga,
dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada
tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan
termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal
antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan
Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan
syarat go public antar lain laba
tidak harus mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c. Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.
Saham
boleh dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Pada tahun 2008 berdasarkan
indikator-indikator yang ada, dari tahun ke tahun kinerja Pasar Modal Indonesia
memang mengalami peningkatan sekitar diatas ± 40% Pasar Modal di Asia tumbuh. Di Indonesia sendiri IHSG sampai bulan
November 2009 berhasil meningkat hingga 68.06%.
Tetapi dari perspektif sebagai
sumber pembelanjaan bagi perusahaan relative selalu lebih kecil disbanding
sumber-sumber pembelanjaan yang bersumber dari kredit perbankan. Begitupun
pengaruhnya terhadap PDB dari sisi jumlah perusahaan yang tercatat, masih
relative rendah dibanding Negara tetangga. Dengan kondisi seperti itu, peranan
Pasar Modal terhadap perekonomian Indonesia masih perlu melakukan peningkatan.
Sehingga dengan begitu Pasar Modal memiliki prospek yang cerah kedepannya,
dukungan dan kerjasama di Pasar Modal perlu di tingkatkan demi kemajuan Pasar
Modal.
2. 2 Ruang Lingkup
Pasar Modal
Pada dasarnya financial
market terdiri dari pasar modal dan pasar uang. Pasar Modal adalah pasar dimana
pihak yang menawarkan dana jangka panjang (obligasi) dan surat tanda penyertaan
modal (saham), bertemu dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana jangka panjang.
Di dalam pasar modal,
komoditas yang diperdagangkan adalah produk intangible atau barang yang sifatnya abstrak karena yang diperjualbelikan
berbentuk sekuritas. Sedangkan pasar uang adalah pasar atau tempat dimana kegiatan permintaan dan penawaran
dana-dana berupa surat-surat berharga dengan jangka waktu jatuh tempo kurang
dari satu tahun. Jika dilihat dari fungsinya, antara
pasar uang dan pasar modal tidak memiliki perbedaan, yaitu sama-sama sebagai
sarana bagi pemodal (lender) melakukan investasi dan sarana mobilisasi dana bagi
pihak yang membutuhkan dana (borrower). Sedangkan yang membedakan adalah
instrument pada keduanya. Pasar uang memperjualbelikan
instrument yang bersifat jangka pendek,
seperti sertifikat deposito, commercial
paper, sertifikat bank Indonesia (SBI), promissory notes dan call
money. Sedangkan pasar modal memperjualbelikan instrumen yang bersifat
jangka panjang yakni lebih dari 1 tahun, seperti saham, obligasi, waran, right,
reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
2.
3 Peranan dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal tentu saja memiliki
peranan yang memberikan manfaat kepada para panggunanya. Berikut ini beberapa
peran dan manfaat pasar modal diantaranya yaitu:
1.
Pasar
Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.
Pasar
Modal sebagai alternatif investasi.
3.
Memungkinkan
para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4.
Pelaksanaan
manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5.
Peningkatan
aktivitas ekonomi nasional.
Terlepas dari peran dan manfaat
pasar modal, tentu saja pasar modal juga memiliki resiko dan juga imbalan. Dimana
risiko menunjukkan suatu kondisi
ketidakpastian atas penerimaan/penghasilan/imbalan yang diharapkan di masa yang
akan datang (expected revenue/income/return). Ketidakpastian tersebut
timbul karena ketidakmampuan dalam mengetahui suatu kejadian di masa yang akan
datang. Risiko diukur dengan standard deviasi atau beta. Risiko ini tidak dapat
dihilangkan/dieliminasi sehingga selalu ada kemungkinan untuk terjadi.
Sedangkan Return atau Imbalan
adalah suatu pengembalian atas investasi dalam suatu persentasi tertentu yang diharapkan akan
memberikan tambahan nilai pada nilai awal investasi. Risk and Return saling
berhubungan positif, yaitu semakin tinggi risiko maka seharusnya memberikan
return yang makin tinggi pula dan sebaliknya. Investasi ada juga yang bebas
dari risiko atau risk-free investment, yaitu suatu investasi yang memberikan tingkat kepastian
pengembalian paling tinggi karena kemampuan peminjam/debitur/borrower
untuk memberikan return dan pengembalian atas pokok/principal sangat
baik.
Selain peran, manfaat, risiko, dan
imbalan, pasar modal juga memiliki fungsi-fungsi di dalamnya. Secara garis
besar, fungsi-fungsi pasar modal tersebut seperti berikut ini:
1. Sebagai sarana pendanaan usaha
bagi perusahaan.
2. Sebagai sarana berinvestasi bagi
pemilik modal (investor).
Fungsi-fungsi dari pasar modal
tersebut tentu saja menjadi keuntungan- keuntungan
bagi perusahaan dan pemiliki modal (investor).
Keuntungan tersebut tentu saja tidak terlepas dari rasa membutuhkan, yakni
perusahaan dan pemilik modal merasa sangat membutuhkan pasar modal. Berikut ini
alasan-alasan perusahaan dan pemiliki modal dalam membutuhkan pasar modal:
1.
Perusahaan
Alasan
perusahaan membutuhkan pasar modal karena dalam menjalankan bisnis di
perusahaan tentu saja membutuhkan dana jangka panjang untuk tetap bisa menjaga
kelangsungan perusahaannya. Karena pendanaan perusahaan tidak bisa hanya
berasal dari modal pribadi dan pinjaman saja, maka dari itu perusahaan
memerlukan cara lain yaitu dengan menjual saham dan obligasi. Dalam menjual
saham dan obligasi, perusahaan jelas membutuhkan pasar modal sebagai sarana
penghubung perusahaan tersebut dengan investor. Pada awalnya perusahaan harus
menunjuk penjamin emisi baru perusahaan tersebut suapaya bisa menjual saham dan
obligasinya di pasar perdana. Hasil dana yang diperoleh dari investor
dipergunakan untuk memperluas usaha dalam berbagai aspek. Dengan berkembangnya
perusahaan tersebut maka nilai saham akan turut naik. Hal tersebut juga akan
berpengaruh terhadap para pemegang saham yakni nilai kekayaan para pemegang
saham pun turut meningkat.
2. Pemilik Modal (Investor)
Alasan
pemilik modal membutuhkan pasar modal karena investor ingin mencari sumber yang
menuntungkan untuk menanamkan modalnya. Namun dalam menanamkan modal pasti ada
resiko dan imbalannya. Dalam hal ini investor membutuhkan pasar modal untuk
memilih jenis investasi mana yang menguntungkan baginya. Di pasar modal, para
investor bisa memantau kinerja perusahaan dan pergerakan sahamnya. Dengan
demikian investor bisa memiliki pertimbangan dalam menentukan pilihannya agar
memberikan keuntungan yang besar pula.
2.
4 Landasan Hukum Pasar Modal di
Indonesia
Pasar modal di Indonesia diatur di
dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut UU no
8/1995 pasal 1 ayat 12, “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek.” Sedangkan menurut UU no 8/1995 pasal 1 ayat 5, “Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
2.
5 Lembaga dan Struktur Pasar Modal di
Indonesia
Struktur pasar modal di Indonesia
tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga
pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal.
Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka. Bila
digambarkan, skemanya adalah sebagai berikut:
2.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di
bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang
merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan. Tugas dari Bapepam-Lk adalah
membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat. Ketua Bapepam-LK saat ini ialah Nurhaida yang menjabat sejak 15
April 2011.
2.5.1.1 Struktur Organisasi
Bapepam
Bapepam
dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan
12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar
modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta
modal ventura. Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
·
Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
·
Biro Riset dan Teknologi Informasi
·
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
·
Biro Pengelolaan Investasi
·
Biro Transaksi dan Lembaga Efek
·
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan
Sektor Jasa
·
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
·
Biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan
·
Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
·
Biro Perasuransian
·
Biro Dana Pensiun
·
Biro Kepatuhan Internal
2.5.1.2 Fungsi Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Ø Penyusunan
dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;
Ø Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
Ø Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
Ø Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Ø Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Ø Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
Ø Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
Ø Pelaksanaan
kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
Ø Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
Ø Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan
Ø Pelaksanaan
tata usaha badan.
2.5.1.3 Wewenang
BAPEPAM & LK
1.
Memberikan
izin usaha kepada:
a)
Bursa
Efek,
b)
Lembaga
Kliring dan Penjaminan,
c)
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian,
d)
Reksa
Dana,
e)
Perusahaan
Efek,
f)
Penasehat
Investasi,
g)
Biro
Administrasi Efek
2. Memberikan izin orang perseorangan
bagi:
a)
Wakil
Penjamin Emisi Efek
b)
Wakil
Perantara Pedagang Efek
c)
Wakil
Manajer Investasi
d)
Wakil
Agen Penjual Reksa Dana
3.
Memberikan
persetujuan bagi Bank Kustodian
Yaitu pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, untuk menyelesaikan transaksi Efek,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
4. Mewajibkan
pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu notaris, konsultan
hukum, penilai, akuntan, dan wali amanat.
5. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran serta menyatakan,
menunda atau membatalkan efektifnya
pernyataan pendaftaran.
6. Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak akan peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya.
2.5.2 Bursa Efek
Bursa efek atau bursa saham adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama
permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Saat ini bursa efek telah
modern dengan menggunakan jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari
segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak
perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat
dilakukan oleh seorang anggota yaitu sang pialang saham. Permintaan dan penawaran
dalam pasar-pasar saham didukung oleh faktor-faktor seperti halnya dalam setiap
pasar bebas yang memengaruhi harga saham.
Pemegang
saham pada bursa efek yaitu terdiri dari perusahaan efek yang telah memperoleh
izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang
telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan
Bursa Efek Surabaya (BES) yang kini telah bergabung menjadi satu yakni Bursa
Efek Indonesia. Lembaga ini juga tidak lepas dari adanya tugas- tugas
diantaranya sebagai berikut:
a)
Menyelenggarakan
perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b)
Menyediakan
sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c) Menyusun
rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan melaporkannya
kepada Bapepam
2.5.2.1 Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia yang
disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil
penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ)
dengan Bursa Efek Surabaya (BES).
Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk
menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan
Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan
derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1
Desember 2007. BEI menggunakan sistem
perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995,
menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009
sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG
yang disediakan OMX.
2.5.3 Perusahaan
Efek
Perusahaan sekaligus lembaga ini adalah pihak yang
melakukan kegiatan sebagai:
•
Perantara
Pedagang Efek (Broker-Dealer)
•
Penjamin
Emisi Efek (underwriter)
•
Manajer
Investasi (invesment Manager)
2.5.4 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga
Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa. Saat
ini LKP dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) yang
sebelumnya telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam. Tugas
dari LKP diantaranya yaitu:
a)
Melaksanakan
kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.
b)
Menjamin
penyerahan secara fisik baik saham maupun uang
2.5.5 Lembaga Kliring dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga kliring dan penyelesaian
yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT. KSEI (PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia). Dilihat dari pengertiannya, lembaga kliring
dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral
bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Tugas dari lembaga kliring
dan penyelesaian diantaranya yaitu:
a)
Menyediakan
jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien
b)
Mengamankan
pemindahtanganan Efek
c)
Menyelesaikan
(settlement)
2 2. 6 Instrumen
Pasar Modal
Efek
Sebelum memahami tentang instrument
pasar modal lebih jauh, kita harus mengetahui apa itu efek. Dalam pasar modal,
efek disebut juga dengan sekuritas, yaitu surat berharga yang dapat
diperdagangkan. Lebih jauh lagi, efek ini sendiri merupakan instrument yang
diperdagangkan di pasar modal. Pada dasarnya, efek dapat berupa sertifikat atau
dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
· Sertifikat atas unjuk, yaitu
pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah pemegang efek.
· Sertifikat atas nama, artinya pemilik
yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang
dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
2.6.1 Efek yang diterbitkan di pasar modal
1. Saham
Instrumen pertama yang diperdagangkan
di pasar modal adalah saham. Secara sederhana, saham adalah surat atau
sertifikat kepemilikan suatu perusahaan. Para investor atau orang-orang yang
memiliki surat ini memiliki hak atas deviden, penghasilan dan aktiva perusahaan
tersebut. Di pasar modal, ada 2 jenis saham yang diperdagangkan yaitu saham
biasa dan saham preferen. Berikut adalah karakteristik saham biasa dan saham
preferen.
Saham Biasa
|
Saham Preferen
|
Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan
dilikuidasi
|
Pembayaran dividen yang tetap
|
Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta
keputusan lain yang ditetapkan pada RUPS
|
Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika
perusahaan dilikuidasi
|
Memperoleh dividen jika perusahaan memperoleh laba dan
disetujui di dalam RUPS
|
Dapat dikonversi menjadi saham biasa
|
Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada
masyarakat
|
|
Selain hal yang dipaparkan diatas,
saham menjadi sangat menarik karena para investor akan mendapatkan dua manfaat
sekaligus, yaitu dividen dan capital gain.
Manfaat yang pertama adalah dividen, yaitu keuntungan yang diperoleh pemegang
saham di perusahaan. Dividen ini dapat berupa uang tunai, maupun saham baru
yang pada akhirnya meningkatkan jumlah saham yang dimiliki investor. Keuntungan
yang kedua adalah capital gain, yaitu
selisih harga jual dan beli saham. Dapat dikatakan, para investor akan
memperoleh capital gain saat harga
saham yang mereka beli meningkat. Akan tetapi, investasi di pasar saham juga
memiliki risiko yaitu diantaranya: (1) tidak ada pembagian dividen, (2)
mengalami capital loss (Kebalikan
dari capital gain), (3) risiko likuidasi, dan (4) saham dihapus
dari bursa.
2. Obligasi
Instrumen
kedua yang diperdagangkan di pasar modal adalah obligasi atau surat hutang
jangka panjang yang merupakan suatu instrument pendanaaan yang sangat efektif
guna mengumpulkan dana dari masyarakat. Surat hutang tersebut merupakan bukti
bahwa investor telah meminjamkan uang kepada perusahaan, dan sebagai gantinya
perusahaan wajib membayar bunga secara regular sesuai denga jangka waktu yang
telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Pada dasarnya,
nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga
secara umum. Jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga
obligasi akan meningkat, karena para investor cenderung untuk berinvestasi pada
obligasi. Sebaliknya, jika suku bunga secara umum cenderung meningkat, maka
nilai atau harga obligasi akan turun, karena para investor cenderung untuk
menanamkan uangnya di Bank. Sama seperti saham, obligasi juga memiliki dua
jenis obligasi sebagai berikut:
Ø Plain “Vanilla” Bonds
Plain vanilla bonds adalah obligasi
yang bersifat hutang murni. Obligasi ini memiliki jenis yang begitu beragam, seperti
obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, municipal
bond yaitu obligasi yang diterbitkan pemeritah daerah, dan lain-lain.
Ø Equity-like Bonds
Merupakan obligasi yang tidak murni.
Disamping surat hutang, obligasi jenis ini suatu saat dapat ditukar menjadi
ekuitas pada emiten yang menerbitkan obligasi tersebut atas kehendak
pemegangnya atau dengan syarat-syarat tertentu. Equity-like bonds ini sendiri
bisa dibagi lagi menjadi :
·
Obligasi
konversi, yaitu obligasi yang memberikan bunga juga hak opsi kepada pemegangya
untuk menukar pokok pinjaman obligasi dengan saham. Bagi emiten, obligasi
koversi merupakan daya tarik yang ditujukan pada investor untuk meningkatkan
penjualan obligasi.
·
Stripped
Bond, yaitu obligasi yang pada dasarnya sama dengan obligasi konversi. Bedanya
dalam obligasi jenis ini, hak opsi tersebut dapat dilepas dari obligasi
pokoknya dan pemegang obligasi dapat memperdagangkan hak opsi tersebut secara
terpisah.
Terakhir, berinvestasi di obligasi
juga memiliki manfaat dan risikonya sendiri. Kedua hal itu dapat dilihat dalam
table dibawah ini.
Manfaat
|
Risiko
|
Mendapatkan bunga
|
Emiten gagal melakuka pembayaran bunga
|
Mendapatkan capital gain
|
Terkena capital loss
|
Hak klaim pertama jika perusahaan dilikuidasi
|
Callability*
|
Obligasi dapat dikonversi menjadi saham
|
|
*)
Callability : Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali
obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi tersebut biasanya akan ditarik
kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun.
Jadi pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi
mengalami kerugian, apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan menurun.
3. Derivatif
Instrumen ketiga yang diperdagangkan
di pasar modal adalah derivatif. Intrumen ini terdiri dari intrumen efek lain
yang disebut “underlying”. Di
Indonesia, ada beberapa jenis derivative, seperti berikut ini:
Ø Right Issue
Right issue atau bukti right adalah
hak untuk memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama
periode tertentu. Bukti right ini ditawarkan terbatas pada saat saham baru
pertama kali ditawarkan kepada pemegang saham, dan di pasar sekunder pada
periode tertentu. Seorang pemegang bukti right memiliki hak istimewa untuk
membeli saham baru sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dengan cara
menukarkan right issue tersebut. Dengan cara ini, investor dapat membeli dengan
harga yang lebih murah. Akan tetapi jika harga saham pada periode pelaksanaan
jatuh, investor harus menderita kerugian atas harga beli right. Kemudian, jika
bukti right tersebut dibeli di pasar sekunder, investor dapat memperoleh capital gain saat harga right issue
tersebut naik, dan mengalami kerugian (capital loss) jika harga right issue
turun.
Ø Waran
Waran adalah suatu option untuk
membeli sejumlah instrument keuangan (saham) pada waktu dan harga tertentu.
Pemilik waran juga dapat memilih untuk menukarkan warannya atau tidak pada saat
jatuh tempo. Lebih jauh lagi, waran juga merupakan hak untuk membeli saham,
akan tetapi waran ini dikeluarkan oleh pihak issuer atau perusahaan yang
menerbitkan efek. Bagi para investor, waran memiliki daya tarik tersendiri
sebab mereka dapat membeli saham dengan harga yang lebih murah, dan memiliki
kesempatan untuk memperoleh capital gain saat harganya meningkat.
Ø Option (Opsi)
Dalam pasar modal, kita juga mengenal
istilah opsi. Dalam UU pasar modal, opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak
untuk membeli atau menjual kepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam
waktu tertentu. Option ini memiliki dua tipe yaitu:
· Call option, yaitu opsi untuk membeli
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham, dan asset keuangan tertentu yang telah
ditetapkan harga, jumlah dan waktuya.
· Put option, yaitu opsi untuk menjual
saham, dan asset keuangan yang mereka miliki.
2.7 Pihak-pihak
yang Berperan di Pasar Modal
1.
Emiten
Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.
Perluasan
usaha
b.
Memperbaiki
struktur modal
c.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham
2.
Investor
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden
b. Kepemilikan perusahaan
c. Berdagang
c. Berdagang
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara
lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme
pasar modal adalah sebagai berikut:
a. Penjamin emisi
b. Perantara perdagangan efek (broker /
pialang)
c. Perdagangan efek (dealer)
d. Penanggung (guarantor)
e. Wali amanat (trustee)
f. Perusahaan surat berharga (securities company)
g. Perusahaan pengelola dana (investment company)
h. Kantor administrasi efek
2.8 Mekanisme
Perdagangan Pasar Modal
Sama seperti pasar perdagangan,
pasar modal juga memiliki mekanisme perdagangan sendiri. Di pasar modal, proses
perdagangan hanya dapat dilakukan melalui perantara yang disebut pialang/broker. Untuk itu, para investor harus
terlebih dahulu menjadi nasabah di pasar modal sebelum melakukan transaksi di
dalamnya. Kemudian umumnya perusahaan efek mengharuskan nasabahnya untuk
mendepositkan uang mereka dalam jumlah tertentu. Sebagai informasi, dulu
seseorang harus menginvestasikan uangnya cukup besar akan tetapi hari ini,
hanya dengan Rp 5.000.000,00 kita sudah bisa melakukan transaksi. Secara sederhana berikut adalah urutan
perdagangan saham dan efek lainnya di pasar modal :
1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pertama, seorang investor diharuskan
menjadi nasabah dahulu dengan membuka rekening di salah satu perusahaan efek
atau broker. Setelah terdaftar, investor boleh mulai melakukan transaksi.
2. Order dari nasabah.
Pertama-tama, investor memberikan
instruksi kepada broker untuk melakukan order. Order ini bisa dilakukan secara langsung,
maupu lewat telepon dan sarana komunikasi lainnya, bahkan hari ini banyak orang
bertransaksi saham lewat internet.
3. Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker
selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai
bursa atau yang sering disebut floor trader.
4. Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry)
semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Dalam tahap ini,
terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi
tujuan order pembelian ataupun penjualan. Pada tahap ini, berdasarkan perintah
investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan
harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
5. Transaksi Terjadi (matched)
Pada tahap ini order yang dimasukkan
ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS
sebagai transaksi yang telah terjadi. Selanjutnya, investor akan mendapatkan
informasi dari floor trader atau broker bahwa order telah terpenuhi.
6. Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap terakhir adalah penyelesaian.
Tahap ini merupakan tahap yang harus dilalui agar investor memperoleh
hak-haknya, seperti mendapatkan saham saat pembelian dan uang saat melakukan
penjualan. Di BEI, proses ini berlangsung selama 3 hari atau dikenal dengan
istilah T+3.
2 2.9 Undang-Undang Pengatur Jenis Kejahatan dan
Pelanggaran
Dengan adanya landasan hukum
seperti yang dibahas sebelumnya, maka tentu saja juga ada Undang-Undang yang
mengatur jenis kejahatan dan pelanggaran. Di Indonesia, jenis kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal telah
diatur didalam UUPM No. 8 Tahun 1998 pasal 103, 104, 105, 106, 107,108, dan
109. Berikut ini beberapa contoh kejahatan dan pelanggaran yang disertai dengan
tindak pidana dan sanksinya:
Tindak
Pidana
|
Sanksi
|
Pihak melakukan kegiatan di
pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran dari BAPEPAM:
·
Perusahaan
efek
·
Penasihat
investasi
·
Lembaga
penunjang
·
Profesi
penunjang
(Pasal 103 ayat (1) UUPM)
|
Pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
(Pasal 103 ayat (1) UUPM)
|
(Mengenai
tindakan penipuan)
Dalam
kegiatan Perdagangan Efek:
Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan
fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan dengan
tujuan:
·
Menguntungkan
atau meghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain,
·
Mempengaruhi
pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
(PASAL
90 UUPM)
|
Pidana
penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.
(Pasal
104 UUPM)
|
Perusahaan
efek yang bertindak sebagai manajer investasi atau pihak terafilasi menerima
imbalan yang dapat mempengaruhi MI YBS untuk membeli atau menjual efek untuk
reksadana.
(PASAL
42 JO. 105 UUPM)
|
Pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
(Pasal
105 UUPM)
|
Perusahaan
yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan
pendaftaran kepada Bapepam
(PASAL
73 JO, 105 UUPM)
|
Pidana
penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar
(PASAL
106 AYAT (2) UUPM)
|
· Pihak
dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain atau Bapepam
· Menghilangkan,
memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan menyembunyikan, atau
memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran ,termasuk emiten dan perusahaan publik.
(PASAL 107 UUPM)
|
Pidana
kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar
(PASAL
107 UUPM)
|
2 2.10 Contoh Kasus Pasar Modal
Didalam
makalah ini kami juga memberikan 2 contoh kasus dimana kasus 1 mengenai kasus
Bakrie melecehkan pasar yaitu mengenai keterbukaan informasi I yang kemudian
Bepepam memeriksa kasus revisi laporan keuangan 2008 dan kasus 2 mengenai pasar
modal yang masih menjadi incaran pendanaan dimana mereka melakukan penawaran
umum perdana (IPO) saham untuk mendapat dana segar. Berikut ini adalah
penjelasan kasus tersebut:
2.10.1 Kasus
Bakrie
Kasus
mengenai revisi laporan keuangan yang telah diaudit pada perusahaan group
Bakrie dinilai bisa merusak kredibilitas
pasar modal. Pihak otoritas, baik Bapepam Lembaga Keuangan maupun Bursa Efek
Indonesia (BEI), terkesan tidak tegas menindak manajemen di perusahaan kelompok
Bakrie. Hal ini terkait dengan kasus revisi laporan keuangan 2008. Belum
selesainya tuntutan terhadap PT. Bakrie & Brother Tbk, pasar modal
diguncang kembali dengan revisi laporan keuangan di salah satu anak usahanya, PT.
Bakrie Sumatra Plantations Tbk.
Munculnya
revisi keuangan ini merupakan suatu tamparan besar yang melecehkan pasar modal
secara keseluruhan. Artinya, Bapepam-LK selaku pengawas sudah tidak dihargai
lagi oleh sebagian pelaku pasar mengingat perubahan revisi keuangan dapat
menimbulkan pemahaman sehingga dapat terjadinya manipulasi pasar. Kasus ini
tidak bisa diabaikan begitu saja mengingat dapat melecehkan pasar meski revisi
dilakukan kepada kedua eminten tersebut yaitu hanya sehari setelah laporan keuangan
dipublikasikan. Pasalnya, kasus ini termasuk penyesatan informasi atau
misleading information. Apalagi laporan keuangan yang direvisi itu sebelumnya
sudah diaudit akuntan publik. Oleh karena itu, Bapepam-LK seharusnya segera
menindak tegas manajemen ataupun akuntan publik yang melakukan audit terhadap
kedua eminten tersebut. Dengan begitu bisa diharapkan tidak akan terulang
kembali kasus serupa di kemudian hari. Jika benar kasus ini merupakan
manipulasi pasar, maka yang bersalah akan mendapatkan tindak pidana seperti
table berikut di bawah ini :
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Pihak melakukan tindakan secara langsung atau Tidak langsung :
Dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai
:
·
Kegiatan
Perdagangan,
·
Keadaan
Pasar, atau
·
Harga
Efek di Bursa Efek.
(Pasal 91 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasar 104 UUPM)
|
Membuat pernyataan atau memberikan ketengana yang secara material tidak
benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek.
Apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
Mengetahui / sepatutnya mengetahui bahwa penyataan tersebut secara
material tidak benar atau menyesatkan.
Tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan
tersebut (Pasal 93 UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasar 104 UUPM)
|
Orang dalam eminten atau perusahaan public yang mengetahui informasi
orang dalam (IOD) :
Melakukan pembelian/penjualan efek eminten/ perusahaan public sendiri
atau efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan eminten/perusahaan
public YBS
(Pasal 95 UUPM)
IOD : informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum
tersedia untuk umum.
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasal 104 UUPM)
|
Direktur
Bakrie Sumatera Harry M Nadzir berdalih bahwa telah mengumumkan sebelumnya
tentang revisi atas enam akun dari laporan keuangan yang sudah di publikasikan.
Ada dua jenis kesalahan dalam laporan keuangan 2008 yang sebelumnya telah
mendapatan opini wajar tanpa pengecualian dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
Doli, Bambang, Sudarmadji dan Dadang. Beliau menyatakan adanya salah ketik
terhadap keempat akun dalam neraca konsolidasi dan perubahan ekuitas konsolidasi.
Selain itu, adanya kesalahan klasifikasi atas tujuh akun di laporan keuangan.
Alasan itu di sampaikan juga oleh manajemen Bakrie & Brother Tbk. Dengan
adanya revisi laporan keuangan ini dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan dalam
rugi bersih yang berkurang dari 16,6 triliun rupiah menjadi 15,86 triliun
rupiah.
Kepala
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill Bapepam-LK Anis Baridwan
menyatakan bahwa belum mengetahui apakah menjadi kesalahan akuntan publik
ataukah oleh manajemen perusahaan tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak tertutup
kemungkinan direksi dari kedua eminten itu akan dipanggil untuk melaporkan
penjelasannya. Sementara itu, BEI telah memanggil manajemen Bakrie Sumatera
Plantations Tbk dan akuntan publiknya terkait kasus revisi keuangan 2008.
2.10.2 Kasus
Pasar Modal yang masih Menjadi Incaran Pendanaan
Beberapa perusahaan masih memanfaatkan alternative
pendanaan melalui pasar modal. Mereka melakukan penawaran (initial public
offering/IPO) saham untuk meraup dana segar. Tetapi, sebagian dari
perusahaan-perusahaan itu merupakan eminten dengan kapitalisasi pasar menengah
dan kecil. Walaupun tujuan IPO bukan untuk menaikan Indeks Harga Saham Gabungan
(IHGS) melainkan mencari pendanaan dengan hanya bisa menjual sahamnya 30% saja.
Namun, perlahan eminten tersebut bisa melepas kembali sahamnya dikarenakan
insenti pajak jika saham eminten di pasar mencapai 40%.
Menjamurnya
eminten menengah menawarkan sahamnya tidak perlu dipersoalkan asalkan
perusahaan itu sehat. Beberapa kinerja yang perlu diperhaikan adalah knerja
keuangan eminten selama tiga tahun terakhir mampu mencatat keuntungan. Prospek
bisnis perusahaan menjanjikan dan berpotensi memiliki kapitalisasi pasar yang
besar sehingga mampu menggerakan IHGS. Sementara itu, jika eminten itu
menderita kerugian masih bisa masuk papan pengembangan dulu tapi tetap harus
memberikan informasi yang transparan, sehingga investor tidak tertipu.
Penawaran umum perdana saham cukup positif untuk meningkatkan transparasi dan
kualitas eminten. Meski masih diwarnai eminten menengah, masuknya sejumlah
perusahaan baru bisa berdampak positif bagi pasar. Kalau tidak begini tidak
akan ada lagi IPO yang berarti eminten makin sedikit jumlahnya.
2.10.3 Kapitalisasi
Besar
Direktur
Utama PT Financorpindo Nusa, Edwin Sinaga menyatakan bahwa yang menopang IHSG
adalah saham berkapitalisasi pasar. Maraknya minat IPO itu sendiri dari eminten
skala menengah tidak bisa dicegah. Upaya mempertahankan IHSG dengan minimnya
berkapitalisasi pasar besar bisa dilakukan dengan menjaga likuiditas eminten
baru, caranya dengan mematok pelepasan saham ke pasar sebesar 30 % dari total
saham, atau minimal 500 juta unit. Dengan likuiditas tersebut akan
menguntungkan investor. Misalkan saja PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA)
yang menawarkan dividen besar namun likuiditasnya minim. Hal tersebut dapat
menyebabkan investor sulit menjual sahamnya di pasar, sehingga tidak mudah
meraih dana saat membutuhkan. Selain itu, Edwin juga menyatakan bahwa pelaku
pasar yang berorientasi jangka panjang juga perlu mencermati pergerakan saham
eminten baru beberapa hari setelah pencatatannya di BEI. Pasalnya, kenaian
harga saham pada hari pertama perdagangan dinilai cukup wajar. Pergerakan ini
pula dapat mengukur pergerakan harga saham untuk mencerminkan likuiditasnya.
Minat
IPO dari eminten skala menengah sudah cukup menguntungkan di tengah kondisi
pasar saat ini. Tapi, dengan bergitu kondisi pasar memberi keuntungan bagi
investor untuk dapat membeli saham bagus dan murah. Malah ada yang menyatakan
bahwa pasar modal harusnya cukup beruntung karena masih memiliki perusahaan
yang berminat IPO, karena dinegara lain belum tentu ada yang minat IPO.
Sebelumnya juga beberapa perusahaan besar menunda rencananya masuk bursa melalui
IPO kaena kondisi pasar dinilai belum kondusif. Perusahan itu antara lain PT
Berau Coal, PT Garuda Food, dan beberapa perusahan milik Negara PT Krakatau
Steel, PT Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, dan PTPN VII
yang berniat melepas 20-30% saham perusahaanya. Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) Sofjan Djalil sempat menyatakan, IPO BUMN pada 2009
berpeluang ditiadakan karena kondisi pasar.
Tindak Pidana
|
Sanksi
|
Melakukukan penawarn umum atas efek tanpa
menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam atau pernyataan
pendaftaran belum efektif (Pasal 70 Ayat 1) UUPM)
Perusahaan yang telah menjadi perusahaan public
tidak menyampaikan penyataan pendaftaran kepada Bapepam (Pasal 73 JO, 105
UUPM)
|
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasal 106 Ayat (1) UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda
paling banyak Rp. 5 Miliar
(Pasal 106 Ayat (2) UUPM)
|
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Kegiatan
jual beli saham dan obligasi di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19, yaitu
sekitar tahun 1880. Selanjutnya, Kemerdekaan RI pada tahun 1945 membuat semakin
aktifnya pasar modal Indonesia. Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan
dan kemunduran perdagangan di bursa. Namun Pada tahun 1977, bursa saham kembali
dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru
di bawah Departemen Keuangan.
2.
Pada dasarnya financial market terdiri dari pasar
modal dan pasar uang. Fungsinya pasar uang dan pasar modal
yaitu sama-sama sebagai sarana bagi pemodal (lender)
melakukan investasi dan sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana
(borrower). Sedangkan yang membedakan adalah instrument pada keduanya yaitu pasar
uang memperjualbelikan instrument yang bersifat jangka pendek, sedangkan pasar
modal memperjualbelikan instrumen yang bersifat jangka panjang yakni lebih dari
1 tahun.
3.
Struktur
pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk
Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan pasar modal. Tugas dari Bapepam-LK adalah
membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal serta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan.
4.
Instrumen
pasar modal terdiri dari efek atau sekuritas, yaitu surat berharga yang dapat
diperdagangkan. Instrumen efek terdiri dari saham, obligasi, dan derivatif.
Saham adalah surat atau sertifikat kepemilikan suatu perusahaan yang terdiri
dari saham biasa dan saham preferen. Obligasi adalah surat hutang jangka
panjang yang merupakan suatu instrumen pendanaaan yang sangat efektif guna mengumpulkan
dana dari masyarakat yang terdiri dari plain “vanilla” bonds dan equity-like
bonds. Sedangkan derivatif terdiri dari beberapa jenis, antara lain right
issue, waran, dan opsi.
5.
Pasar
modal di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal. Menurut UU no 8/1995 pasal 1 ayat 12 dan UU no 8/1995 pasal 1 ayat
5. Selain itu, jenis kejahatan dan
pelanggaran di bidang pasar modal telah diatur didalam UUPM No. 8 Tahun 1998
pasal 103, 104, 105, 106, 107,108, dan 109.
3.2 Saran
Ada
beberapa peristiwa yang menjadi dasar bagi para pelaku pasar modal untuk
mengambil keputusan investasinya, yang biasanya peristiwa tersebut mengandung
informasi yang dibutuhkan para investor untuk mengambil keputusan informasinya.
Hal itu memberikan tantangan tersendiri bagi investor untuk mencoba mendapatkan
peluang, mencoba mengalahkan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan itu semua investor dituntut untuk jeli dalam
memahami informasi baik yang bersifat makro dan mikro. Hal ini penting karena
informasi itu langsung dan tidak langsung mempengaruhi para
pemegang saham dalam
mengambil keputusan. Peran lembaga
penunjang dalam pasar modal ini juga penting karena selain menjadi
pendukung beroperasinya pasar modal,
lembaga ini diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan kepada emiten
serta investor.
Selain
itu, Sebagai institusi yang memiliki otoritas di bidang pasar modal dan lembaga
keuangan, Bapepam-LK harus selalu siap menghadapi dinamika pasar modal dan sektor
keuangan yang dinamis, atraktif dan selalu berubah. Bapepam-LK sebagai otoritas
pasar modal indonesia harus lebih berani menegakkan ketentuan hukum pasar
modal. Hal itu sebaiknya dilakukan dengan tidak hanya meberikan sanksi-sanksi
yang bersifat administratif saja, melainkan mamberikan efek jera bagi pelaku insider trading yaitu seperti sanksi
pidana sebagaimana yang
telah diatur dalam pasal 104 undang-undang pasar modal. Selain itu diharapkan
juga bapepam-LK dapat lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasannya atas
kegiatan tansaksi saham yang terjadi di bursa efek. Hal ini dilakukan agar
tidak terulang lagi kasus-kasus yang sudah banyak terjadi di Indonesia dan agar
dijadikan pelajaran bagi para pengguna pasar modal.
REFERENSI
Ikuti kontes SEO Rgopoker 2014 dengan total hadiah 32juta rupiah.. untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.kontes-seo-rgopoker.com, terima kasih atas partisipasi anda
BalasHapusHARI BAIK UNTUK ANDA SEMUA
BalasHapusApakah Anda mengalami kesulitan keuangan untuk mendapatkan pinjaman atau Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis, membayar hutang, atau untuk mengembangkan bisnis Anda
Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda atau karena berbagai alasan, atau Anda kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena tingkat pengembalian pinjaman yang lebih tinggi.
Kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan jaminan pinjaman 100% juga memberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp dll.) dan juga memberikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
Pinjaman darurat.
Perbaikan rumah.
Penemu Pinjaman.
Pinjaman Konsolidasi Hutang.
Pinjaman Bisnis.
Pinjaman pribadi.
pinjaman gaji.
pinjaman medis.
pinjaman liburan.
pinjaman properti.
Pinjaman Islam. pelamar yang tertarik harus menghubungi kami hari ini melalui
belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.