:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Kamis, 12 September 2013

PASAR MODAL

MAKALAH PASAR MODAL



Disusun oleh:
1. Fransisca Carindri (22210872)
2. Lailla Mardianti (23210953)
3. Meita Putri (29210045)
4. Melvina Permatasari (24210352)
5. Michael Alexander (24210380)
6. Muthiya Gabriela Malawat (24210878)

Kelas              :  SMAK04
Matkul            : Hukum Bisnis dan Paten
Dosen             : Neltje F Katuuk, SH., MM


UNIVERSITAS GUNADARMA
2011/2012



Kata Pengantar
Pertama-tama kami ucapkan puja dan puji syukur atas rahmat ALLAH SWT karena berkat ridho-NYA kami dapat  menyelesaikan  makalah ini dengan baik dan selesai tepat pada waktunya. Tidak  lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bu Neltje F Katuuk, SH., MM selaku dosen mata kuliah Hukum Bisnis dan Paten. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami yang selalu setia membantu kami dalam hal mengumpulkan data-data untuk pembuatan makalah ini.
            Dalam makalah ini kami menjelaskan tentang peranan, sejarah, ruang lingkup, dan perkembangan tentang pasar modal. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, untuk itu penulis menerima secara terbuka kritik dan saran guna menyempurnakan  makalah  ini selanjutnya. Harap penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.



Jakarta,  10 Oktober 2012


Penulis



DAFTAR ISI



Judul                                                                                                                                                   1
Kata Pengantar                                                                                                                                   2
Daftar Isi                                                                                                                                             3

Bab 1      Pendahuluan                                                                                                                                    4
1.1          Latar Belakang                                                                                                                      4
1.2          Rumusan Masalah                                                                                                                 4
1.3          Tujuan                                                                                                                                  4
1.4          Manfaat                                                                                                                                4
1.5          Metode                                                                                                                                 4

Bab 2      Pembahasan                                                                                                                          5
2.1          Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal                                                                               5
2.2          Ruang Lingkup Pasar Modal                                                                                                 6
2.3          Peranan dan Fungsi Pasar Modal                                                                                          6
2.4          Landasan Hukum Pasar Modal di Indonesia                                                                          7
2.5          Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia                                                                   8
2.6          Instrumen Pasar Modal                                                                                                        11
2.7          Pihak-Pihak yang Berperan di Pasar Modal                                                                         14
2.8          Mekanisme Perdagangan Pasar Modal                                                                                14
2.9          Undang-Undang Pengatur Jenis Kejahatan dan Pelanggaran                                                 15
2.10        Contoh Kasus Pasar Modal                                                                                                16

Bab 3      Penutup                                                                                                                              20
3.1         Kesimpulan                                                                                                                          20
3.2         Saran                                                                                                                                   20

Referensi                                                                                                                                            22




BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Aktivitas pasar modal di Indonesia telah berlangsung cukup lama sejak tahun 1912 yang sepenuhnya masih dilakukan oleh penjajah Belanda. Pada saat itu, efek yang diperdagangkan masih berupa saham dan obligasi milik perusahaann dan pemerintahan Indonesia Hindia Belanda. Semenjak kemerdekaan Indonesia, pemerintahan Indonesia telah mengambil alih dan meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan Hindia Belanda itu.
Peranan dan Fungsi Pasar Modal memberikan manfaat kepada para penggunanya dengan memberikan return dan sekaligus dapat memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian Negara kita. Pasar modal yang masih didominasi oleh pemodal asing tapi tetap mejadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Tetapi perlu ada keseimbangan anatara pemodal asing dengan pemodal lokal. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal atau dana.

1.2 Rumusan Masalah
            Makalah ini membahas tentang Pasar Modal terkait dengan pengertian, peranan, fungsi, dan produk apa saja yang ada di pasar modal di Indonesia. Terkait dengan judul Pasar Modal maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal
2.      Ruang Lingkup Pasar Modal
3.      Peranan dan Fungsi Pasar Modal.
4.      Landasar Hukum Pasar Modal di Indonesia.
5.      Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia
6.      Instrumen Pasar Modal.
7.      Pihak-Pihak yang Berperan dalam Pasar Modal
8.      Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
9.      Undang-Undang Pengatur Jenis Kejahatan dan Pelanggaran
10.  Kasus mengenai Pasar Modal

1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah agar pembaca mengetahui pengertian, peranan, sejarah, ruang lingkup, perkembangan pasar modal, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pasar modal. Selain itu pembuatan makalah ini bertujuan untuk  memenuhi nilai Mata kuliah Hukum Bisnis dan Paten.

1.4 Manfaat
Penulisan makalah ini berguna untuk mengetahui apa itu Pasar Modal dan hal-hal apa saja yang menyangkut Pasar Modal di Indonesia. Menjelaskan juga tentang pengertian, peranan, fungsi, serta perkembangannya di Indonesia.

1.5 Metode
            Dalam pembuatan makalah ini kami menggunakan metode pencarian melalui internet, kerja kelompok, dan dengan berdiskusi.


BAB 2      
   PEMBAHASAN


2. 1   Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal  
            Dalam sejarah perkembangan Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19, jual beli efek ini telah berlangsung sejak tahun 1880. Pada awalnya tanggal 12 Desember 1912 berdiri cabang bursa efek di Batavia. Batavia merupakan bursa efek tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitasnya semakin lama semakin berkembang yang awalnya aktivitas itu hanya dilakukan oleh Bangsa Belanda di Batavia yang sekarang telah berubah nama menjadi Jakarta. Awalnya dari terbentuknya pasar modal saat itu karena Belanda dan Eropa yang memiliki jumlah tabungan yang harus diputar kembali hingga menghasilkan keuntungan lebih, terfikirlah mendirikan pasar modal. Setelah melakukan persiapan akhirnya berdirilah secara resmi pasar Modal di Indonesia yang berada di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging Voor den Effectenhandel (bursa efek) dan saat itu pula dimulailah perdagangan saham dan obligasi perusahaan milik Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan karena perang dunia pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang dan harus terhenti lagi aktivitasnya karena terjadi perang dunia kedua.
Kemerdekaan RI telah di akui oleh seluruh dunia membuat semakin aktifnya Pasar Modal Indonesia. Dengan membuat Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebut semakin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Untuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.       Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.    Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.      Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.       Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
f.       Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.     Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Pada tahun 2008 berdasarkan indikator-indikator yang ada, dari tahun ke tahun kinerja Pasar Modal Indonesia memang mengalami peningkatan sekitar diatas ± 40% Pasar Modal di Asia tumbuh.  Di Indonesia sendiri IHSG sampai bulan November 2009 berhasil meningkat hingga 68.06%.


            Tetapi dari perspektif sebagai sumber pembelanjaan bagi perusahaan relative selalu lebih kecil disbanding sumber-sumber pembelanjaan yang bersumber dari kredit perbankan. Begitupun pengaruhnya terhadap PDB dari sisi jumlah perusahaan yang tercatat, masih relative rendah dibanding Negara tetangga. Dengan kondisi seperti itu, peranan Pasar Modal terhadap perekonomian Indonesia masih perlu melakukan peningkatan. Sehingga dengan begitu Pasar Modal memiliki prospek yang cerah kedepannya, dukungan dan kerjasama di Pasar Modal perlu di tingkatkan demi kemajuan Pasar Modal.

2. 2   Ruang Lingkup Pasar Modal
            Pada dasarnya financial market terdiri dari pasar modal dan pasar uang. Pasar Modal adalah pasar dimana pihak yang menawarkan dana jangka panjang (obligasi) dan surat tanda penyertaan modal (saham), bertemu dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana jangka panjang. Di dalam pasar modal, komoditas yang diperdagangkan adalah produk intangible atau barang yang sifatnya abstrak karena yang diperjualbelikan berbentuk sekuritas. Sedangkan pasar uang adalah pasar atau tempat dimana kegiatan permintaan dan penawaran dana-dana berupa surat-surat berharga dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari satu tahun. Jika dilihat dari fungsinya, antara pasar uang dan pasar modal tidak memiliki perbedaan, yaitu sama-sama sebagai sarana bagi pemodal (lender) melakukan investasi dan sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana (borrower). Sedangkan yang membedakan adalah instrument pada keduanya. Pasar uang  memperjualbelikan  instrument yang bersifat jangka pendek, seperti sertifikat deposito, commercial paper, sertifikat bank Indonesia (SBI), promissory notes dan call money. Sedangkan pasar modal memperjualbelikan instrumen yang bersifat jangka panjang yakni lebih dari 1 tahun, seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

2. 3   Peranan dan Fungsi Pasar Modal
            Pasar modal tentu saja memiliki peranan yang memberikan manfaat kepada para panggunanya. Berikut ini beberapa peran dan manfaat pasar modal diantaranya yaitu:
1.        Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien.
2.        Pasar Modal sebagai alternatif investasi.
3.        Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik.
4.        Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan.
5.        Peningkatan aktivitas ekonomi nasional.
           
            Terlepas dari peran dan manfaat pasar modal, tentu saja pasar modal juga memiliki resiko dan juga imbalan. Dimana risiko menunjukkan suatu kondisi ketidakpastian atas penerimaan/penghasilan/imbalan yang diharapkan di masa yang akan datang (expected revenue/income/return). Ketidakpastian tersebut timbul karena ketidakmampuan dalam mengetahui suatu kejadian di masa yang akan datang. Risiko diukur dengan standard deviasi atau beta. Risiko ini tidak dapat dihilangkan/dieliminasi sehingga selalu ada kemungkinan untuk terjadi. Sedangkan Return atau Imbalan adalah suatu pengembalian atas investasi dalam suatu  persentasi tertentu yang diharapkan akan memberikan tambahan nilai pada nilai awal investasi. Risk and Return saling berhubungan positif, yaitu semakin tinggi risiko maka seharusnya memberikan return yang makin tinggi pula dan sebaliknya. Investasi ada juga yang bebas dari risiko atau risk-free investment, yaitu suatu investasi yang memberikan tingkat kepastian pengembalian paling tinggi karena kemampuan peminjam/debitur/borrower untuk memberikan return dan pengembalian atas pokok/principal sangat baik.
            Selain peran, manfaat, risiko, dan imbalan, pasar modal juga memiliki fungsi-fungsi di dalamnya. Secara garis besar, fungsi-fungsi pasar modal tersebut seperti berikut ini:
1.    Sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan.
2.    Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal (investor).
            Fungsi-fungsi dari pasar modal tersebut tentu saja menjadi keuntungan-         keuntungan bagi perusahaan dan pemiliki modal (investor). Keuntungan tersebut tentu saja tidak terlepas dari rasa membutuhkan, yakni perusahaan dan pemilik modal merasa sangat membutuhkan pasar modal. Berikut ini alasan-alasan perusahaan dan pemiliki modal dalam membutuhkan pasar modal: 
1.      Perusahaan
Alasan perusahaan membutuhkan pasar modal karena dalam menjalankan bisnis di perusahaan tentu saja membutuhkan dana jangka panjang untuk tetap bisa menjaga kelangsungan perusahaannya. Karena pendanaan perusahaan tidak bisa hanya berasal dari modal pribadi dan pinjaman saja, maka dari itu perusahaan memerlukan cara lain yaitu dengan menjual saham dan obligasi. Dalam menjual saham dan obligasi, perusahaan jelas membutuhkan pasar modal sebagai sarana penghubung perusahaan tersebut dengan investor. Pada awalnya perusahaan harus menunjuk penjamin emisi baru perusahaan tersebut suapaya bisa menjual saham dan obligasinya di pasar perdana. Hasil dana yang diperoleh dari investor dipergunakan untuk memperluas usaha dalam berbagai aspek. Dengan berkembangnya perusahaan tersebut maka nilai saham akan turut naik. Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap para pemegang saham yakni nilai kekayaan para pemegang saham pun turut meningkat.

2.      Pemilik Modal (Investor)
Alasan pemilik modal membutuhkan pasar modal karena investor ingin mencari sumber yang menuntungkan untuk menanamkan modalnya. Namun dalam menanamkan modal pasti ada resiko dan imbalannya. Dalam hal ini investor membutuhkan pasar modal untuk memilih jenis investasi mana yang menguntungkan baginya. Di pasar modal, para investor bisa memantau kinerja perusahaan dan pergerakan sahamnya. Dengan demikian investor bisa memiliki pertimbangan dalam menentukan pilihannya agar memberikan keuntungan yang besar pula.

2. 4   Landasan Hukum Pasar Modal di Indonesia
            Pasar modal di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut UU no 8/1995 pasal 1 ayat 12, “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” Sedangkan menurut UU no 8/1995 pasal 1 ayat 5, “Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”

2. 5   Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia
            Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka. Bila digambarkan, skemanya adalah sebagai berikut:



 2.5.1   Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
               Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Tugas dari Bapepam-Lk adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Ketua Bapepam-LK saat ini ialah Nurhaida yang menjabat sejak 15 April 2011.

2.5.1.1   Struktur Organisasi Bapepam

               Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:

·            Biro Perundang-Undangan dan  Bantuan Hukum
·            Biro Riset dan Teknologi Informasi
·            Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
·            Biro Pengelolaan Investasi
·            Biro Transaksi dan Lembaga Efek
·            Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
·            Biro Penilaian Keuangan  Perusahaan Sektor Riil
·            Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
·            Biro Perbankan, Pembiayaan, dan  Penjaminan
·            Biro Perasuransian
·            Biro Dana Pensiun
·            Biro Kepatuhan Internal

2.5.1.2   Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Ø  Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;
Ø  Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
Ø  Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
Ø  Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Ø  Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Ø  Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
Ø  Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
Ø  Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Ø  Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
Ø  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan
Ø  Pelaksanaan tata usaha badan.



                 2.5.1.3   Wewenang BAPEPAM & LK     
1.        Memberikan izin usaha kepada:

                          a)        Bursa Efek,
                          b)        Lembaga Kliring dan Penjaminan,
                          c)        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
                          d)        Reksa Dana,
                          e)        Perusahaan Efek,
                          f)         Penasehat Investasi,
                          g)        Biro Administrasi Efek

       2.        Memberikan izin orang perseorangan bagi:

                               a)        Wakil Penjamin Emisi Efek
                               b)        Wakil Perantara Pedagang Efek
                               c)        Wakil Manajer Investasi
                               d)        Wakil Agen Penjual Reksa Dana

3.        Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian
       Yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, untuk menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

4.      Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu notaris, konsultan hukum, penilai, akuntan, dan wali amanat.

5.     Menetapkan  persyaratan dan tata cara pendaftaran serta menyatakan, menunda atau  membatalkan efektifnya pernyataan pendaftaran.

6.    Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak akan peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.


2.5.2   Bursa Efek
           Bursa efek atau bursa saham adalah pihak yang menyelenggarakan dan  menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Saat ini bursa efek telah modern dengan menggunakan jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota yaitu  sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung oleh faktor-faktor seperti halnya dalam setiap pasar bebas yang memengaruhi harga saham.
            Pemegang saham pada bursa efek yaitu terdiri dari perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek. Saat ini terdapat 2 Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM, yaitu: Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang kini telah bergabung menjadi satu yakni Bursa Efek Indonesia. Lembaga ini juga tidak lepas dari adanya tugas- tugas diantaranya sebagai berikut:
a)         Menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien
b)         Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek
c)  Menyusun rancangan anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek, dan         melaporkannya kepada Bapepam

2.5.2.1   Bursa Efek Indonesia
               Bursa Efek Indonesia yang disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.  Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.  BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.  Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.

2.5.3   Perusahaan Efek
            Perusahaan sekaligus lembaga ini adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai:
       Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
       Penjamin Emisi Efek (underwriter)
       Manajer Investasi (invesment Manager)

2.5.4   Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
        Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.  Saat ini LKP dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI) yang sebelumnya telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh Bapepam. Tugas dari LKP diantaranya yaitu:
a)    Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar , dan efisien.
b)   Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang

2.5.5   Lembaga Kliring dan Penyelesaian (LPP)     
                        Lembaga kliring dan penyelesaian yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh Bapepam adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia). Dilihat dari pengertiannya, lembaga kliring dan penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Tugas dari lembaga kliring dan penyelesaian diantaranya yaitu:
a)    Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan             efisien
b)   Mengamankan pemindahtanganan Efek
c)    Menyelesaikan (settlement)

2        2. 6   Instrumen Pasar Modal 

Efek
            Sebelum memahami tentang instrument pasar modal lebih jauh, kita harus mengetahui apa itu efek. Dalam pasar modal, efek disebut juga dengan sekuritas, yaitu surat berharga yang dapat diperdagangkan. Lebih jauh lagi, efek ini sendiri merupakan instrument yang diperdagangkan di pasar modal. Pada dasarnya, efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
·  Sertifikat atas unjuk, yaitu pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah pemegang efek.
·  Sertifikat atas nama, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.

2.6.1   Efek yang diterbitkan di pasar modal
1.      Saham
Instrumen pertama yang diperdagangkan di pasar modal adalah saham. Secara sederhana, saham adalah surat atau sertifikat kepemilikan suatu perusahaan. Para investor atau orang-orang yang memiliki surat ini memiliki hak atas deviden, penghasilan dan aktiva perusahaan tersebut. Di pasar modal, ada 2 jenis saham yang diperdagangkan yaitu saham biasa dan saham preferen. Berikut adalah karakteristik saham biasa dan saham preferen.
Saham Biasa
Saham Preferen
Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi
Pembayaran dividen yang tetap
Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada RUPS
Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
Memperoleh dividen jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS
Dapat dikonversi menjadi saham biasa
Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada masyarakat

Selain hal yang dipaparkan diatas, saham menjadi sangat menarik karena para investor akan mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu dividen dan capital gain. Manfaat yang pertama adalah dividen, yaitu keuntungan yang diperoleh pemegang saham di perusahaan. Dividen ini dapat berupa uang tunai, maupun saham baru yang pada akhirnya meningkatkan jumlah saham yang dimiliki investor. Keuntungan yang kedua adalah capital gain, yaitu selisih harga jual dan beli saham. Dapat dikatakan, para investor akan memperoleh capital gain saat harga saham yang mereka beli meningkat. Akan tetapi, investasi di pasar saham juga memiliki risiko yaitu diantaranya: (1) tidak ada pembagian dividen, (2) mengalami capital loss (Kebalikan dari capital gain),  (3) risiko likuidasi, dan (4) saham dihapus dari bursa.
2.      Obligasi 
Instrumen kedua yang diperdagangkan di pasar modal adalah obligasi atau surat hutang jangka panjang yang merupakan suatu instrument pendanaaan yang sangat efektif guna mengumpulkan dana dari masyarakat. Surat hutang tersebut merupakan bukti bahwa investor telah meminjamkan uang kepada perusahaan, dan sebagai gantinya perusahaan wajib membayar bunga secara regular sesuai denga jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Pada dasarnya, nilai suatu obligasi bergerak berlawanan arah dengan perubahan suku bunga secara umum. Jika suku bunga secara umum cenderung turun, maka nilai atau harga obligasi akan meningkat, karena para investor cenderung untuk berinvestasi pada obligasi. Sebaliknya, jika suku bunga secara umum cenderung meningkat, maka nilai atau harga obligasi akan turun, karena para investor cenderung untuk menanamkan uangnya di Bank. Sama seperti saham, obligasi juga memiliki dua jenis obligasi sebagai berikut:
Ø  Plain “Vanilla” Bonds
Plain vanilla bonds adalah obligasi yang bersifat hutang murni. Obligasi ini memiliki jenis yang begitu beragam, seperti obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, municipal bond yaitu obligasi yang diterbitkan pemeritah daerah, dan lain-lain.
Ø  Equity-like Bonds
Merupakan obligasi yang tidak murni. Disamping surat hutang, obligasi jenis ini suatu saat dapat ditukar menjadi ekuitas pada emiten yang menerbitkan obligasi tersebut atas kehendak pemegangnya atau dengan syarat-syarat tertentu. Equity-like bonds ini sendiri bisa dibagi lagi menjadi :
·         Obligasi konversi, yaitu obligasi yang memberikan bunga juga hak opsi kepada pemegangya untuk menukar pokok pinjaman obligasi dengan saham. Bagi emiten, obligasi koversi merupakan daya tarik yang ditujukan pada investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.
·         Stripped Bond, yaitu obligasi yang pada dasarnya sama dengan obligasi konversi. Bedanya dalam obligasi jenis ini, hak opsi tersebut dapat dilepas dari obligasi pokoknya dan pemegang obligasi dapat memperdagangkan hak opsi tersebut secara terpisah.
Terakhir, berinvestasi di obligasi juga memiliki manfaat dan risikonya sendiri. Kedua hal itu dapat dilihat dalam table dibawah ini.

Manfaat
Risiko
Mendapatkan bunga
Emiten gagal melakuka pembayaran bunga
Mendapatkan capital gain
Terkena capital loss
Hak klaim pertama jika perusahaan dilikuidasi
Callability*
Obligasi dapat dikonversi menjadi saham


*) Callability : Sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan. Obligasi tersebut biasanya akan ditarik kembali pada saat suku bunga secara umum menunjukkan kecenderungan menurun. Jadi pemegang obligasi yang memiliki persyaratan callability berpotensi mengalami kerugian, apabila suku bunga menunjukkan kecenderungan menurun.

3.      Derivatif
Instrumen ketiga yang diperdagangkan di pasar modal adalah derivatif. Intrumen ini terdiri dari intrumen efek lain yang disebut “underlying”. Di Indonesia, ada beberapa jenis derivative, seperti           berikut ini:
Ø  Right Issue
Right issue atau bukti right adalah hak untuk memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti right ini ditawarkan terbatas pada saat saham baru pertama kali ditawarkan kepada pemegang saham, dan di pasar sekunder pada periode tertentu. Seorang pemegang bukti right memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dengan cara menukarkan right issue tersebut. Dengan cara ini, investor dapat membeli dengan harga yang lebih murah. Akan tetapi jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh, investor harus menderita kerugian atas harga beli right. Kemudian, jika bukti right tersebut dibeli di pasar sekunder, investor dapat memperoleh capital gain saat harga right issue tersebut naik, dan mengalami kerugian (capital loss) jika harga right issue turun.

Ø  Waran
Waran adalah suatu option untuk membeli sejumlah instrument keuangan (saham) pada waktu dan harga tertentu. Pemilik waran juga dapat memilih untuk menukarkan warannya atau tidak pada saat jatuh tempo. Lebih jauh lagi, waran juga merupakan hak untuk membeli saham, akan tetapi waran ini dikeluarkan oleh pihak issuer atau perusahaan yang menerbitkan efek. Bagi para investor, waran memiliki daya tarik tersendiri sebab mereka dapat membeli saham dengan harga yang lebih murah, dan memiliki kesempatan untuk memperoleh capital gain saat harganya meningkat.

Ø  Option (Opsi)
Dalam pasar modal, kita juga mengenal istilah opsi. Dalam UU pasar modal, opsi adalah hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain sejumlah efek pada harga dan dalam waktu tertentu. Option ini memiliki dua tipe yaitu:
·      Call option, yaitu opsi untuk membeli yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham, dan            asset keuangan tertentu yang telah ditetapkan harga, jumlah dan waktuya.
·      Put option, yaitu opsi untuk menjual saham, dan asset keuangan yang mereka miliki.

2.7 Pihak-pihak yang Berperan di Pasar Modal
1.      Emiten
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.    Perluasan usaha
b.    Memperbaiki struktur modal
c.    Mengadakan pengalihan pemegang saham

2.      Investor
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :        
   a.  Memperoleh deviden
   b.  Kepemilikan perusahaan     
   c.  Berdagang

3.      Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:    
a.    Penjamin emisi
b.    Perantara perdagangan efek (broker / pialang)
c.    Perdagangan efek (dealer)
d.    Penanggung (guarantor)
e.    Wali amanat (trustee)
f.     Perusahaan surat berharga (securities company)
g.    Perusahaan pengelola dana (investment company)
h.    Kantor administrasi efek

         2.8 Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
            Sama seperti pasar perdagangan, pasar modal juga memiliki mekanisme perdagangan sendiri. Di pasar modal, proses perdagangan hanya dapat dilakukan melalui perantara yang disebut pialang/broker. Untuk itu, para investor harus terlebih dahulu menjadi nasabah di pasar modal sebelum melakukan transaksi di dalamnya. Kemudian umumnya perusahaan efek mengharuskan nasabahnya untuk mendepositkan uang mereka dalam jumlah tertentu. Sebagai informasi, dulu seseorang harus menginvestasikan uangnya cukup besar akan tetapi hari ini, hanya dengan Rp 5.000.000,00 kita sudah bisa melakukan transaksi. Secara sederhana berikut adalah urutan perdagangan saham dan efek lainnya di pasar modal :
1.      Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek.
Pertama, seorang investor diharuskan menjadi nasabah dahulu dengan membuka rekening di salah satu perusahaan efek atau broker. Setelah terdaftar, investor boleh mulai melakukan transaksi.

2.      Order dari nasabah.
Pertama-tama, investor memberikan instruksi kepada broker untuk melakukan order. Order ini bisa dilakukan secara langsung, maupu lewat telepon dan sarana komunikasi lainnya, bahkan hari ini banyak orang bertransaksi saham lewat internet.

3.      Diteruskan ke Floor Trader.
Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.

4.      Masukkan order ke JATS
Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order pembelian ataupun penjualan. Pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.

5.      Transaksi Terjadi (matched)
Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi. Selanjutnya, investor akan mendapatkan informasi dari floor trader atau broker bahwa order telah terpenuhi.

6.      Penyelesaian Transaksi (settlement)
Tahap terakhir adalah penyelesaian. Tahap ini merupakan tahap yang harus dilalui agar investor memperoleh hak-haknya, seperti mendapatkan saham saat pembelian dan uang saat melakukan penjualan. Di BEI, proses ini berlangsung selama 3 hari atau dikenal dengan istilah T+3.

2       2.9 Undang-Undang Pengatur Jenis Kejahatan dan Pelanggaran
            Dengan adanya landasan hukum seperti yang dibahas sebelumnya, maka tentu saja juga ada Undang-Undang yang mengatur jenis kejahatan dan pelanggaran. Di Indonesia, jenis kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal telah diatur didalam UUPM No. 8 Tahun 1998 pasal 103, 104, 105, 106, 107,108, dan 109. Berikut ini beberapa contoh kejahatan dan pelanggaran yang disertai dengan tindak pidana dan sanksinya:

Tindak Pidana
Sanksi
Pihak melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan atau pendaftaran dari BAPEPAM:
·         Perusahaan efek
·         Penasihat investasi
·         Lembaga penunjang
·         Profesi penunjang
(Pasal 103 ayat (1) UUPM)

Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
(Pasal 103 ayat (1) UUPM)

(Mengenai tindakan penipuan)
Dalam kegiatan Perdagangan Efek:
Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material, atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan dengan tujuan:
·         Menguntungkan atau meghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain,
·         Mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
(PASAL 90 UUPM)

Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.
(Pasal 104 UUPM)
Perusahaan efek yang bertindak sebagai manajer investasi atau pihak terafilasi menerima imbalan yang dapat mempengaruhi MI YBS untuk membeli atau menjual efek untuk reksadana.
(PASAL 42 JO. 105 UUPM)

Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar.
(Pasal 105 UUPM)
Perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam
(PASAL 73 JO, 105 UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar
(PASAL 106 AYAT (2) UUPM)
·    Pihak dengan sengaja bertujuan menipu pihak lain atau Bapepam
·    Menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran ,termasuk emiten dan perusahaan publik.
(PASAL 107 UUPM)
Pidana kurungan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar
(PASAL 107 UUPM)

2         2.10 Contoh Kasus Pasar Modal
          Didalam makalah ini kami juga memberikan 2 contoh kasus dimana kasus 1 mengenai kasus Bakrie melecehkan pasar yaitu mengenai keterbukaan informasi I yang kemudian Bepepam memeriksa kasus revisi laporan keuangan 2008 dan kasus 2 mengenai pasar modal yang masih menjadi incaran pendanaan dimana mereka melakukan penawaran umum perdana (IPO) saham untuk mendapat dana segar. Berikut ini adalah penjelasan kasus tersebut:

2.10.1 Kasus Bakrie
          Kasus mengenai revisi laporan keuangan yang telah diaudit pada perusahaan group Bakrie dinilai  bisa merusak kredibilitas pasar modal. Pihak otoritas, baik Bapepam Lembaga Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia (BEI), terkesan tidak tegas menindak manajemen di perusahaan kelompok Bakrie. Hal ini terkait dengan kasus revisi laporan keuangan 2008. Belum selesainya tuntutan terhadap PT. Bakrie & Brother Tbk, pasar modal diguncang kembali dengan revisi laporan keuangan di salah satu anak usahanya, PT. Bakrie Sumatra Plantations Tbk.
          Munculnya revisi keuangan ini merupakan suatu tamparan besar yang melecehkan pasar modal secara keseluruhan. Artinya, Bapepam-LK selaku pengawas sudah tidak dihargai lagi oleh sebagian pelaku pasar mengingat perubahan revisi keuangan dapat menimbulkan pemahaman sehingga dapat terjadinya manipulasi pasar. Kasus ini tidak bisa diabaikan begitu saja mengingat dapat melecehkan pasar meski revisi dilakukan kepada kedua eminten tersebut yaitu hanya sehari setelah laporan keuangan dipublikasikan. Pasalnya, kasus ini termasuk penyesatan informasi atau misleading information. Apalagi laporan keuangan yang direvisi itu sebelumnya sudah diaudit akuntan publik. Oleh karena itu, Bapepam-LK seharusnya segera menindak tegas manajemen ataupun akuntan publik yang melakukan audit terhadap kedua eminten tersebut. Dengan begitu bisa diharapkan tidak akan terulang kembali kasus serupa di kemudian hari. Jika benar kasus ini merupakan manipulasi pasar, maka yang bersalah akan mendapatkan tindak pidana seperti table berikut di bawah ini :


Tindak Pidana
Sanksi
Pihak melakukan tindakan secara langsung atau Tidak langsung :
Dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai :
·         Kegiatan Perdagangan,
·         Keadaan Pasar, atau
·         Harga Efek di Bursa Efek.
(Pasal 91 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasar 104 UUPM)
Membuat pernyataan atau memberikan ketengana yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga efek di bursa efek. Apabila pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan:
Mengetahui / sepatutnya mengetahui bahwa penyataan tersebut secara material tidak benar atau menyesatkan.
Tidak cukup hati-hati dalam menentukan kebenaran material dari pernyataan tersebut (Pasal 93 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasar 104 UUPM)
Orang dalam eminten atau perusahaan public yang mengetahui informasi orang dalam (IOD) :
Melakukan pembelian/penjualan efek eminten/ perusahaan public sendiri atau efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan eminten/perusahaan public YBS
(Pasal 95 UUPM)
IOD : informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasal 104 UUPM)
          Direktur Bakrie Sumatera Harry M Nadzir berdalih bahwa telah mengumumkan sebelumnya tentang revisi atas enam akun dari laporan keuangan yang sudah di publikasikan. Ada dua jenis kesalahan dalam laporan keuangan 2008 yang sebelumnya telah mendapatan opini wajar tanpa pengecualian dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Doli, Bambang, Sudarmadji dan Dadang. Beliau menyatakan adanya salah ketik terhadap keempat akun dalam neraca konsolidasi dan perubahan ekuitas konsolidasi. Selain itu, adanya kesalahan klasifikasi atas tujuh akun di laporan keuangan. Alasan itu di sampaikan juga oleh manajemen Bakrie & Brother Tbk. Dengan adanya revisi laporan keuangan ini dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan dalam rugi bersih yang berkurang dari 16,6 triliun rupiah menjadi 15,86 triliun rupiah.
          Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Rill Bapepam-LK Anis Baridwan menyatakan bahwa belum mengetahui apakah menjadi kesalahan akuntan publik ataukah oleh manajemen perusahaan tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan direksi dari kedua eminten itu akan dipanggil untuk melaporkan penjelasannya. Sementara itu, BEI telah memanggil manajemen Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan akuntan publiknya terkait kasus revisi keuangan 2008.

2.10.2 Kasus Pasar Modal yang masih Menjadi Incaran Pendanaan
          Beberapa perusahaan masih memanfaatkan alternative pendanaan melalui pasar modal. Mereka melakukan penawaran (initial public offering/IPO) saham untuk meraup dana segar. Tetapi, sebagian dari perusahaan-perusahaan itu merupakan eminten dengan kapitalisasi pasar menengah dan kecil. Walaupun tujuan IPO bukan untuk menaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHGS) melainkan mencari pendanaan dengan hanya bisa menjual sahamnya 30% saja. Namun, perlahan eminten tersebut bisa melepas kembali sahamnya dikarenakan insenti pajak jika saham eminten di pasar mencapai 40%.
          Menjamurnya eminten menengah menawarkan sahamnya tidak perlu dipersoalkan asalkan perusahaan itu sehat. Beberapa kinerja yang perlu diperhaikan adalah knerja keuangan eminten selama tiga tahun terakhir mampu mencatat keuntungan. Prospek bisnis perusahaan menjanjikan dan berpotensi memiliki kapitalisasi pasar yang besar sehingga mampu menggerakan IHGS. Sementara itu, jika eminten itu menderita kerugian masih bisa masuk papan pengembangan dulu tapi tetap harus memberikan informasi yang transparan, sehingga investor tidak tertipu. Penawaran umum perdana saham cukup positif untuk meningkatkan transparasi dan kualitas eminten. Meski masih diwarnai eminten menengah, masuknya sejumlah perusahaan baru bisa berdampak positif bagi pasar. Kalau tidak begini tidak akan ada lagi IPO yang berarti eminten makin sedikit jumlahnya.

2.10.3 Kapitalisasi Besar
          Direktur Utama PT Financorpindo Nusa, Edwin Sinaga menyatakan bahwa yang menopang IHSG adalah saham berkapitalisasi pasar. Maraknya minat IPO itu sendiri dari eminten skala menengah tidak bisa dicegah. Upaya mempertahankan IHSG dengan minimnya berkapitalisasi pasar besar bisa dilakukan dengan menjaga likuiditas eminten baru, caranya dengan mematok pelepasan saham ke pasar sebesar 30 % dari total saham, atau minimal 500 juta unit. Dengan likuiditas tersebut akan menguntungkan investor. Misalkan saja PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) yang menawarkan dividen besar namun likuiditasnya minim. Hal tersebut dapat menyebabkan investor sulit menjual sahamnya di pasar, sehingga tidak mudah meraih dana saat membutuhkan. Selain itu, Edwin juga menyatakan bahwa pelaku pasar yang berorientasi jangka panjang juga perlu mencermati pergerakan saham eminten baru beberapa hari setelah pencatatannya di BEI. Pasalnya, kenaian harga saham pada hari pertama perdagangan dinilai cukup wajar. Pergerakan ini pula dapat mengukur pergerakan harga saham untuk mencerminkan likuiditasnya.
          Minat IPO dari eminten skala menengah sudah cukup menguntungkan di tengah kondisi pasar saat ini. Tapi, dengan bergitu kondisi pasar memberi keuntungan bagi investor untuk dapat membeli saham bagus dan murah. Malah ada yang menyatakan bahwa pasar modal harusnya cukup beruntung karena masih memiliki perusahaan yang berminat IPO, karena dinegara lain belum tentu ada yang minat IPO. Sebelumnya juga beberapa perusahaan besar menunda rencananya masuk bursa melalui IPO kaena kondisi pasar dinilai belum kondusif. Perusahan itu antara lain PT Berau Coal, PT Garuda Food, dan beberapa perusahan milik Negara PT Krakatau Steel, PT Perusahaan Perkebunan Nusantara (PTPN) III, PTPN IV, dan PTPN VII yang berniat melepas 20-30% saham perusahaanya. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofjan Djalil sempat menyatakan, IPO BUMN pada 2009 berpeluang ditiadakan karena kondisi pasar.

Tindak Pidana
Sanksi
Melakukukan penawarn umum atas efek tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam atau pernyataan pendaftaran belum efektif (Pasal 70 Ayat 1) UUPM)
Perusahaan yang telah menjadi perusahaan public tidak menyampaikan penyataan pendaftaran kepada Bapepam (Pasal 73 JO, 105 UUPM)
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar
(Pasal 106 Ayat (1) UUPM)
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar
(Pasal 106 Ayat (2) UUPM)




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
1.      Kegiatan jual beli saham dan obligasi di Indonesia sudah dimulai sejak abad ke-19, yaitu sekitar tahun 1880. Selanjutnya, Kemerdekaan RI pada tahun 1945 membuat semakin aktifnya pasar modal Indonesia. Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Namun Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan.
2.      Pada dasarnya financial market terdiri dari pasar modal dan pasar uang. Fungsinya pasar uang dan pasar modal yaitu sama-sama sebagai sarana bagi pemodal (lender) melakukan investasi dan sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana (borrower). Sedangkan yang membedakan adalah instrument pada keduanya yaitu pasar uang memperjualbelikan instrument yang bersifat jangka pendek, sedangkan pasar modal memperjualbelikan instrumen yang bersifat jangka panjang yakni lebih dari 1 tahun.
3.      Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Tugas dari Bapepam-LK adalah membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan sehari-hari di pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
4.      Instrumen pasar modal terdiri dari efek atau sekuritas, yaitu surat berharga yang dapat diperdagangkan. Instrumen efek terdiri dari saham, obligasi, dan derivatif. Saham adalah surat atau sertifikat kepemilikan suatu perusahaan yang terdiri dari saham biasa dan saham preferen. Obligasi adalah surat hutang jangka panjang yang merupakan suatu instrumen pendanaaan yang sangat efektif guna mengumpulkan dana dari masyarakat yang terdiri dari plain “vanilla” bonds dan equity-like bonds. Sedangkan derivatif terdiri dari beberapa jenis, antara lain right issue, waran, dan opsi.
5.      Pasar modal di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Menurut UU no 8/1995 pasal 1 ayat 12 dan UU no 8/1995 pasal 1 ayat 5. Selain itu, jenis kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal telah diatur didalam UUPM No. 8 Tahun 1998 pasal 103, 104, 105, 106, 107,108, dan 109. 

3.2 Saran
Ada beberapa peristiwa yang menjadi dasar bagi para pelaku pasar modal untuk mengambil keputusan investasinya, yang biasanya peristiwa tersebut mengandung informasi yang dibutuhkan para investor untuk mengambil keputusan informasinya. Hal itu memberikan tantangan tersendiri bagi investor untuk mencoba mendapatkan peluang, mencoba mengalahkan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Oleh karena itu, untuk mendapatkan itu semua investor dituntut untuk jeli dalam memahami informasi baik yang bersifat makro dan mikro. Hal ini penting karena informasi itu langsung dan tidak langsung mempengaruhi para pemegang saham dalam mengambil keputusan. Peran lembaga penunjang dalam pasar modal ini juga penting karena selain menjadi pendukung  beroperasinya pasar modal, lembaga ini diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan kepada emiten serta investor.
Selain itu, Sebagai institusi yang memiliki otoritas di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, Bapepam-LK harus selalu siap menghadapi dinamika pasar modal dan sektor keuangan yang dinamis, atraktif dan selalu berubah. Bapepam-LK sebagai otoritas pasar modal indonesia harus lebih berani menegakkan ketentuan hukum pasar modal. Hal itu sebaiknya dilakukan dengan tidak hanya meberikan sanksi-sanksi yang bersifat administratif saja, melainkan mamberikan efek jera bagi pelaku insider trading yaitu seperti sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 104 undang-undang pasar modal. Selain itu diharapkan juga bapepam-LK dapat lebih proaktif lagi dalam melakukan pengawasannya atas kegiatan tansaksi saham yang terjadi di bursa efek. Hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi kasus-kasus yang sudah banyak terjadi di Indonesia dan agar dijadikan pelajaran bagi para pengguna pasar modal.



REFERENSI