Pendahuluan
Liberalisasi dan globalisasi ekonomi sudah melanda seluruh dunia, termasuk dalam investasi asing atau penanaman modal asing. Liberalisasi dibidang penanaman modal asing mengalir seperti air mengikuti arus membidik atau mencari daerah sasaran yang paling menguntungkan. Globalisasi ekonomi dunia telah meniadakan sekat-sekat batas hubungan ekonomi internasional negara menjadi tanpa batas.
Dampak yang sangat terasa dengan terjadinya globalisasi yakni arus informasi begitu cepat sampai di tangan masyarakat. Jadi tidak heran jika berbagai pihak khususnya dikalangan pebisnis berlomba memburu informasi, sebab siapa yang mampu menguasai informasi dengan cepat, maka dialah yang terdepan. Hal ini semua tentu didukung dengan teknologi yang terus digunakan dan dikembangkan oleh ahlinya. Dengan demikian, dekatnya batas negara antara satu negara dengan negara lain peluang untuk berinvestasi, terlebih lagi hmpir semua negara dewasa ini sudah membuka diri bagi investor asing sangat terbuka luas.
Pembahasan
1. Pengertian PMA
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang.
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasilperusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
2. Undang-undang Penanaman Modal Asing
Undang-undang Penanaman Modal pertama (UU No.1/1967) yang dikeluarkan pada rezim Soeharto menyatakan dengan jelas bahwa beberapa jenis bidang usaha sepenuhnya tertutup bagi pihak asing karena bernilai strategis bagi negara dan hajat hidup rakyat Indonesia. Bidang usaha tersebut adalah pelabuhan, pembangkit dan transmisi listrik, telekomunikasi, pendidikan, air minum, kereta api, tenaga nuklir, dan media massa. Setahun setelahnya, UU Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6/1968 menyatakan bahwa pemodal asing hanya boleh memiliki modal sebanyak-banyaknya 49% dalam sebuah perusahaan.
Namun pada tahun 1994 pemerintah menerbitkan PP No. 20/1994 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 yang menjamin investor asing bisa memiliki hingga 95% saham perusahaan yang bergerak dalam bidang pelabuhan, penerbangan, pelayaran, kereata api, air minum, pembangkit listrik tenaga nuklir, dan media massa.
Lalu, melalui sidang paripurna 29 Maret 2007 lalu, DPR-RI metetapkan RUU Penanaman Modal menjadi UU Penanaman Modal yang menggantikan UU No.1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. UU Penanaman modal ini melengkapi sejumlah UU lain yang juga berpijak pada kapitalisme dan liberalisasi ekonomi, seperti UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
3. Pokok Bahasan Penanaman Modal Internasional
Penanaman modal yang sering menjadi pokok bahasan dalam forum kerja sama penanaman modal internasional, biasanya meliputi:- Ekses perkembangan kegiatan ekonomi yang ditimbulkan oleh penanaman modal (admission and establishment);
- Iklim persaingan usaha yang sehat (competition);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (dispute settlement investor to state);
- Mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antara negara dengan negara (dispute settlement state to state);
- Ketenagakerjaan (employment);
- Persoalan lingkungan hidup (environment);
- Perlakuan adil dan perlindungan keamanan menyeluruh bagi kegiatan investasi, antara lain: kerusakan investasi oleh kejahatan dan kebakaran, serta perlindungan terhadap hak cipta dan hak paten (fair and equitable treatment or full protection and security);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara asal investor (home country measures);
- Ketentuan penanaman modal yang dimiliki negara tempat berinvestasi (host country operational measures);
- Kegiatan transaksi ilegal (illicit payments);
- Insentif dan fasilitas investasi yang promotif (incentives), antara lain: insentif mata uang, komersial atau pengurangan pajak, keuangan serta bea cukai;
- Ketentuan penanaman modal yang terkait dengan perdagangan (investment-related trade measures);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan sesama investor asing lainnya (most-favoured-nation treatment);
- Perlindungan keamanan serta perlakuan yang setara dengan investor domestik (national treatment);
- Tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility);
- Substansi kontrak yang dirumuskan negara (state contracts);
- Ganti rugi pengambil-alihan investasi oleh negara (taking of property);
- Perpajakan (taxation);
- Jaminan transfer termasuk dalam mata uang asing (funds transfer). Biasanya untuk transaksi yang terkait dengan penanaman modal, keuntungan, bunga, capital gain, dividen, royalti, repatriasi investasi maupun biaya lainnya;
- Transfer teknologi (technology transfer);
- Tranfer harga (pricing transfer);
- Transparansi birokrasi (transparency);
4. Kebijakan Dasar Penanaman Modal Asing
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 tentang Penanaman Modal Asing, kebijakan dasar pemerintah dalam penanaman modal ini adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing perekonomian nasional dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Persoalan mendasar dalam kebijakan ini berada pada ayat selanjutnya (Pasal 4 ayat 2) yang berbunyi: “Memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional”. Ayat tersebut diperkuat oleh Bab II Asas dan Tujuan pasal 3 butir d dan Bab V Perlakuan terhadap Penanaman Modal pasal 6 ayat 1. Jadi, seandainya ada investor domestik dan investor asing bersaing dalam suatu bidang usaha, mereka harus diposisikan sejajar. Hal ini jelas sangat merugikan rakyat Indonesia. Bagaimana mungkin investor domestik yang notabene rakyat sendiri harus diperlakuakn sama dengan investor asing yang notabene adalah rakyat negara lain. Ketentuan tersebut tentu saja mempermudah pemodal asing untuk melakukan investasi sebebas-bebasnya di segala bidang di wilayah RI.
Banyak sekali bagian dalam undang-undang ini yang tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang nasionalisasi, sebagaimana tertera pada Pasal 7 ayat 1,2 dan 3. Adanya larangan nasionalisasi, sementara swasta diberi kesempatan luas untuk menguasai sektor-sektor umum, sama artinya dengan melanggengkan swasta untuk terus-menerus merampas kepemilikan umum.
Pemerintah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan hukum investasi nasional:
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing sekaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi lokal maupun asing.
5. 5. Unsur dan Bentuk PMA
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)) :
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Bidang-bidang PMA
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modalasing dalam tiap-tiap usaha tersebut. Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencanapembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta tekhnologi.
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. *pelabuhan-pelabuhan;
b. *produksi, transmisidan distribusi tenaga listrik untuk umum;
c. *telekomunikasi;
d. *pelayaran;
e. *penerbangan;
f. *air minum;
g. *kereta api umum;
h. *pembangkitan tenaga atom;
i. *mass media.
Dan bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat- alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekalibagi modal asing. Juga seperti Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka
Dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK;2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
7. Prosedur-prosedur PMA
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
- Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
- Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
- Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
- Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
- KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
- Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
- Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
- Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
- Surat kuasa (bila ada); dan
- NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkan dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
8. Dampak Positif Penanaman Modal Asing
Penanaman modal asing sangat berperan penting dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas didunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan Perusahaan-perusahaan lintas nasional dan Perusahaan global yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan tekhnologi.
Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, penanaman modal asing masih merupakan pilihan strategik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
9. Dampak Negatif Penanaman Modal Asing
Menurut M. Idris Latief (2006), banyak sekali permasalahan yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing di dalam negeri. Yang pertama adalah dominannya kontrol dari luar negeri, entah itu dari pemerintah investor luar negeri atau dari badan internasional seperti International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini seringkali sangat merugikan rakyat, baik dari segi politik maupun ekonomi.
Yang kedua adalah terkurasnya dan rusaknya sumberdaya alam Indonesia (natural resources). Hal ini karena kontrak biasanya diadakan sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah, sehingga ketika kontrak selesai yang tertinggal hanya kerusakan lingkungan.
Tingginya angka pengangguran pun tidak bisa diatasi dengan penanaman modal asing. Sebab, investor asing biasanya bergerak di bidang pertambangan yang tidak banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, tingginya biaya yang harus ditanggung setelah proyek beroperasi pun sangat merugikan bangsa Indonesia. Pihak Indonesia belum bisa menikmati bagi hasilnya selama biaya yang diminta investor belum terlunasi. Padahal, investor bisa saja berbohong mengenai biaya yang dibelanjakan untuk eksplorasi (recovery cost). Data yang dikemukakan pihak investor seringkali perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel dengan kapasitas produksi 165 ribu barel per hari. Dengan demikian, masa eksploitasinya hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Namun, pihak Exxon mobil justru memperpanjang kontrak dari 2010 hingga 2030, yang mengindikasikan bawa tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan.
Kesimpulan
***Akibat yang muncul dari adanya era liberalisasi perdagangan seperti penanaman modal asing adalah para pemilik modal akan mendapatkan berbagai kemudahan atau minimal tidak ada lagi perbedaan perlakuan sesama pebisnis yang berbeda dibawah payung anggota WTO dalam menjalankan bisnisnya di berbagai tempat yang dikehendaki oleh pebisnis tersebut. Untuk itu, berbagai negara pun mencoba menangkap peluang ini dengan menciptakan iklim bisnis yang kondusif khususnya di bidang investasi di negaranya secara sungguh-sungguh. Langkah yang ditempuh dalam menciptakan kondisi investasi yang kondusif yakni dengan mengngadopsi kaedah-kaedah yang lahir dalam lalu lintas pergaulan internasional.
*** penanaman modal asing bukanlah solusi bagi terciptanya penyerapan tenaga kerja yang optimal, namun justru akar masalah dalam ketergantungan bangsa Indonesia terhadap asing serta hilangnya aset-aset penting negara. Itulah penyebab mengapa pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan. Dari sinilah akan ditarik suatu solusi yang mampu menjawab inti problematika tersebut sehingga Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia bisa dikelola dengan terarah oleh Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri dan ketergantungan terhadap pihak asing bisa teratasi. Dengan hal ini, diharapkan kekayaan alam bisa dinikmati seluruh elemen bangsa dan kesejahteraan rakyat Indonesia bisa terwujud.
Oleh karena itu, agar negara ini dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, maka perlu pengaturan kebijakan tentang penanaman modal asing yang lebih berpihak kepada rakyat. Sehingga SDA yang ada di negeri ini dapat digunakan sepenuh-penuhnya untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.
Daftar Pustaka
http://dianmiracle.wordpress.com/2011/03/10/tugas-2-investasi-penanaman-modal/
http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_67.htm
http://intl.feedfury.com/content/16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html
http://kamushukum.com/en/penanaman-modal-asing/
http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/
Thank you have visit my blog and read my blog. I hope useful for you :). Thanks for the compliment and spirit. For twitter, u can follow me @gebypixie. Thank you :)
BalasHapusSalam,
BalasHapusDisini saya akan menawarkan ruang perkantoran didaerah mega kuningan tepatnya di Bellagio Residence dengan luas 273 m2 dan kondisi furnished,
Dan tanah seluas 3200 m2 dengan bangunan 3 lantai dan halaman 1700 m2, lokasi di jl. Sunset Road Seminyak Bali, Bagi yang berminat bisa menghubungi 08118607062 ( Endah Kaniasari )
Terima kasih