:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Jumat, 15 April 2011

Usaha Kecil Menengah (UKM)


Pendahuluan

Industri kecil dan menengah telah tumbuh dan berkembang dengan cepat dari waktu ke waktu. Perkembangan industri kecil yang pesat berdampak pada kompetisi yang semakin meningkat. Kompetisi yang semakin ketat cenderung menyebabkan tingkat keuntungan (rate of return) yang diperoleh usaha kecil dan menengah mengarah pada keseimbangan. Bahkan pada kondisi tertentu, industri kecil yang tidak mampu berkompetisi akan tergusur dari persaingan usaha, alias mengalami kebangkrutan .

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.



Pembahasan


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. 

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1.      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2.      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3.      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

 

Kinerja UKM di Indonesia

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :
1.      Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2.      Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3.      Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4.      Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.


Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :


1.      Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2.      Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.

3.      Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

            Usaha kecil dan menengah seringkali dipandang sebagai problem, karena tinjauan dari perspektif kemampuan usaha kecil dan menengah dianggap kurang berdaya. Sehingga pemerintah merasa perlu memberikan perhatian khusus. Perlindungan dan bantuan usaha tampaknya menjadi suatu keharusan, mengingat jumlah tenaga kerja yang terserap disektor ini cukup besar, mencapai proporsi mayoritas lebih dari 90 persen pelaku ekonomi. Menurut batasan yang ditetapkan oleh BPS 2000, jumlah tenaga yang direkrut untuk usaha kecil berkisar antara 5 sampai 19 orang. Sedangkan untuk usaha menengah berkisar antara 20 hingga 90 orang, dan usaha besar lebih dari 100 orang. Dengan batasan itu, di Indonesia sekiranya memiliki 640 ribu perusahaan kecil dan 70 ribu perusahaan menengah. Informasi lain menunjukan bahwa terdapat 39 juta pelaku usaha kecil dan menengah. Dari jumlah tersebut sekiranya 70 juta tenaga kerja yang menggantungkan nafkahnya pada usaha kecil dan menengah, atau sekitar 1/3 jumlah penduduk Indonesia. Berdasarkan Inpres No. 163 tahun 2000, kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan bagi usaha kecil menengah.

UKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sebab selain memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. UKM umumnya masih melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan menyangkut jumlah barang yang dibeli dan dijual. Dengan kondisi ini, sulit diketahui dengan pasti besarnya penghasilan neto. Sehingga butuh waktu yang tidak sebentar, belum lagi keakuratannya. 

Beberapa alasan UKM tidak melaksanakan pembukuan diantaranya :
1.      1. Penyediaan sarana dan prasarana pembukuan
2.      2. Harus menyiapkan tenaga khusus pelaksananya
3.      3. Penggunaan uang yang tidak terstruktur antara untuk kegiatan usaha dengan keperluan pribadi
4.      4. Tidak mau terlalu repot dengan disiplin pembukuan
5.      5. Adanya tambahan dana

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UKM kurang memahami akan pentingnya akuntansi. Padahal akuntansi sebagai alat untuk mengetahui perkembangan usaha melalui laporan keuangan dan juga sebagai sumber data untuk menghitung pajak. Banyak para pengusaha yang tergolong dalam UKM yang masih belum memiliki NPWP, sekitar 8.800 dari 11.000 atau 80%. Mereka belum mempunyai NPWP karena mereka belum memiliki informasi yang tepat mengenai pajak. Pajak masih dinilai sebagai hal yang menakutkan dan membahayakan usaha mereka. Kebanyakan para UKM juga tidak memiliki pembukkuan yang teratur. Kondisi semacam ini sering menyulitkan dalam pemeriksaan pajak. Dan dapat dikatakan bahwa masih banyak para pelaku UKM yang belum patuh formal terhadap pajak dan secara tidak langsung mengurangi pendapatan negara.

            Adapun tindakan pemerintah terhadap para UKM bisa serius untuk sadar menjadi wajib pajak yang patuh, dengan menaikan omset UKM. Sebelumnya omset UKM dinaikan dari Rp. 600 juta ke Rp 1,8 miliar dan sekarang dinaikan menjadi Rp 2,5 miliar. Pemerintah melakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Karena jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah sebab mereka masih kurang disiplin. 

            Pandangan dari perspektif lain, usaha kecil dan menengah justru memiliki kinerja lebih baik dibandingkan usaha besar. Hal itu dapat diketahui dari kemampuannya untuk melunasi kewajiban pembayaran utang-utangnya. Hal itu diketahui dari besarnya nilai jumlah pinjaman yaitu rata-rata dibawah Rp. 5 mililar. Kemudian sisanya adalah pengutang dari pengusaha besar. 

            Kemampuan usaha kecil dan menengah dalam melakukan ekspor semakin meningkat meskipun krisis ekonomi belum menunjukan perbaikan yang signifikan. Pada tahun 2000, transaksi ekspor komoditi industri kecil diantaranya pangan, sandang, kerajinan mampu menjangkau sebesar 3,05 miliar dollar AS, atau meningkat hamper 20% dari tahun sebelumnya. Dan hampir 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) berasal dari kegiatan usaha kecil dan menengah. Kondisi yang tidak banyak berbeda juga terjadi di masing-masing propinsi.

Kedepannya kontribusi PDB para pelaku kopersi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM) masih belum berimbang dengan nilai pajak yang disumbangkan bagi pembangunan Indonesia. Seperti tahun 2009 misalnya tercatat 53%. Namun, sumbangnan pajaknya yang diterima negara hanya 15%. Saat ini jumlah KUMKM mencapai 51,257 juta atau setara dengan 99,99% dari total pelaku usaha seluruh Indonesia yakni 51,261 juta. Artinya pendapatan pajak dari sektor koperasi dan UKM masih rendah.

            Upaya efektif menjadikan usaha kecil dan menengah tidak saja mandiri, tetapi mampu beroperasi secara menguntungkan dan memberikan konstribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia, tampaknya tidak cukup hanya melalui kebijakan pemerintah. Pengusaha kecil dan menengah penting memahami tipe strategi yang dipandang mampu meningkatkan kinerja usahanya dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian. Berdasarkan beberapa penelitian di luar negeri, ditemukan banyak faktor yang bisa menentukan kesuksesan usaha kecil menengah. Beberapa peneliti menghubungkan kesuksesan industri kecil dan menengah dengan Tipologi Strategis Miles dan Snow, yang terdiri dari empat tipe strategi, antara lain : strategi prospector, defender, analyzer, dan reactor. Keempat tipe strategi ini, dipandang sangat relavan dikaji pada saat situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini. Berikutnya keempat tipe strategi ini bisa dikelompokan lagi menjadi 2 yaitu :  strategi reaktif dan proaktif.



Kesimpulan

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.



Daftar Pustaka

http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=122281
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://soma28.wordpress.com/2010/12/30/usaha-kecil-menengah-ukm-solusi-ekonomi-indonesia/
http://yudhislibra.wordpress.com/2010/11/22/64/
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.damandiri.or.id%2Ffile%2Fiputusugidarmaunbrawbab1.pdf&rct=j&q=pendahuluan%20tentang%20usaha%20kecil%20menengah&ei=72KgTdz4FofprQe93PyDAw&usg=AFQjCNFfJvwqK138fdZESyR_8BalSi3KMA&cad=rja

Kamis, 07 April 2011

Pembangunan Ekonomi Daerah

Pendahuluan

Menurut teori ekonomi sederhana, nilai moneter dari suatu produk akan terbagikan habis (exhausted) kepada pembayaran faktor-faktor produksi yang terlibat dalam menghasilkan produk yang bersangkutan. Oleh karena itu, agar manfaat ekonomi dari pembangunan ekonomi daerah dapat dinikmati secara nyata oleh rakyat daerah yang bersangkutan, maka kegiatan ekonomi yang dikembangkan dalam pembangunan ekonomi daerah haruslah kegiatan ekonomi yang mendayagunakan sumber daya yang terdapat atau dikuasai/dimiliki daerah yang bersangkutan.


Pembahasan

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. (Lincolin Arsyad, 1999)

Saat ini, sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh rakyat di setiap daerah adalah sumber daya agribisnis, yaitu sumber daya agribisnis berbasis tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan. Oleh karena itu, cara yang paling efektif untuk mengembangkan perekonomian daerah adalah melalui pengembangan agribisnis. Pengembangan agribisnis yang dimaksud bukan hanya pengembangan pertanian primer atau subsistem on farm agribusiness, tetapi juga mencakup subsistem agribisnis hulu (up stream agribusiness), yaitu industri-industri yang menghasilkan sarana produksi bagi pertanian primer, seperti industri pembibitan/perbenihan, industri agro-otomotif, industri agro-kimia, dan subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness), yaitu industri-industri yang mengolah hasil pertanian primer menjadi produk olahan beserta kegiatan perdagangannya.


Pengembangan agribisnis di setiap daerah jangan hanya puas pada pemanfaatan kelimpahan sumber daya yang ada (factor driven) atau mengandalkan keunggulan komparatif (comparative advantage) seperti sekarang ini, tetapi secara bertahap harus dikembangkan ke arah agribisnis yang didorong oleh modal mane-made (capital driven) dan kemudian kepada agribisnis yang didorong oleh inovasi (innovation driven). Dengan perkataan lain, keunggulan komparatif agribisnis pada setiap daerah ditranformasi menjadi keunggulan bersaing (competitive advantage) melalui pengembangan mutu sumber daya manusia, teknologi, kelembagaan dan organisasi ekonomi lokal yang telah ada pada masyarakat setiap daerah (bukan menggantikannya dengan sesuatu yang benar-benar baru).



Masalah pokok dalam pembangunan daerah

adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang berdasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang kegiatan ekonomi.


Teori Pertumbuhan dan Pembangunan Daerah

Pada hakekatnya , inti dari teori-teori pertumbuhan tersebut berkisar pada dua hal yaitu :
  • pembahasan yang berkisar tentang metode dalam menganalisis perekonomian suatu daerah
  • Dan teori-teori yang membahas tentang faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tertentu.
Untuk menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
  • Data tentang daerah sangat terbatas.
  • Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk menganalisis daerah.
  • Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan , sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional.

Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah

Perencanaan pembangunan ekonomi daerah bisa dianggap sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumberdaya publik yang tersedia didaerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumberdaya swasta secara bertanggung jawab.

Pembangunan ekonomi yang efisien membutuhkan secara seimbang perencanaan yang lebih teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta : petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi sosial harus mempunyai peran dalam proses perencanaan.


Ada 3 impilikasi pokok dari perencanaan pembangunan ekonomi daerah:


* perencanan pembangunan ekonomi daerah yang realistik memerlukan pemahaman tentang hubungan antara daerah dengan lingkungan nasional dimana daerah tersebut merupakan bagian darinya, keterkaitan secara mendasar antara keduanya, dan konsekuensi akhir dari interaksi tersebut.

* sesuatu yang tampaknya baik secara nasional belum tentu baik untuk daerah dan sebaliknya yang baik di daerah belum tentu baik secara nasional.

* Perangkat kelembagaan yang tersedia untuk pembangunan daerah, misalnya administrasi, proses pengambilan keputusan, otoritas biasanya sangat berbeda pada tingkat daerah dengan yang tersedia pada tingkat pusat. Selain itu, derajat pengendalian kebijakan sangat berbeda pada dua tingkat tersebut. Oleh karena itu perencanaan darah yang efektif harus bisa membedakan apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang dapat dilakukan, dengan menggunakan sumber daya pembangunan sebaik mungkin yang benar-benar dapat dicapai, dan mengambil manfaat dari informasi yang lengkap yang tersedia pada tingkat daerah karena kedekatan para perencananya dengan obyek perencanaan.


         Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah


Ada 4 peran yang diambil oleh pemerintah daerah dalam proses pembangunan ekonomi daerah yaitu :
  • Enterpreneur
Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menjalankan suatu usaha bisnis seperti BUMD yan harus dikelola lebih baik sehingga secara ekonomis menguntungkan.
  • Koordinator
Untuk menetapkan kebijakan atau mengusulkan strategi-strategi bagi pembangunan didaerahnya. Dalam perannya sebagai koordinator , pemerintah daerah bisa juga melibatkan lembaga - lembaga pemerintah lainnya , dunia usaha dan masyarakat dalam penyusunan sasaran - sasaran konsistensi pembangunan daerah dengan nasional ( pusat ) dan menjamin bahwa perekonomian daerah akan mendapatkan manfaat yang maksimum daripadanya.
  • Fasilitator
Pemerintah daerah dapat mempercepat pembangunan melalui perbaikan lingkungan didaerahnya, hal ini akan mempercepat proses pembangunan dan prosedur perencanaan serta pengaturan penetapan daerah yang lebih baik.
  • Stimulator
Pemerintah daerah dapat menstimulasi penciptaan dan pengembangan usaha melalui tindakan - tindakan khusus yang akan mempengaruhi perusahaan-perusahaan untuk masuk ke daerah tersebut dan menjaga agar perusahaan yang telah ada tetap berada di daerah tersebut.


KESIMPULAN

*Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu kebijakan yang sangat diperlukan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan karena bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat , meningkatkan hubungan ekonomi dan mengusahakan agar pendapatan masyarakat dapat meningkat secara baik dan dengan tingkat pemerataan yang semakin baik.

*Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan selanjutnya membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

*Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses, yaitu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikam kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru.

*Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai tujuan tesebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus memperkirakan potensi sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.


Daftar Pustaka


Kamis, 31 Maret 2011

Sektor Industri (Industrialisasi)


Pendahuluan

Usai Perang Dunia II, proses dikolonisasi berlangsung dibanyak belahan dunia. Negara – negara di Asia dan Afrika yang tadinya dijajah oleh berbagai bangsa dari Eropa berhasil memerdekakan diri secara politik dan militer.

Tetapi ada bekas yang masih tertinggal sampai kini dari keterjajahan bangsa-bangsa Asia dan Afrika itu. Yakni suatu kepercayaan bahwa model pembangunan yang sebaiknya mereka terapkan adalah industrialisasi yang konsepnya sudah diuji coba oleh para penjajah mereka dan terbukti berhasil menciptakan keunggulan bangsa-bangsa Eropa atas mereka.

Hasil dari industrialisasi adalah tumbuh suburnya perusahaan-perusahaan industri / pabrik-pabrik yang ada dimana-mana. Hal tersebut dapat dikatakan munculnya sektor industri.

            Sektor industri merupakan komponen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak saja berpotensi mampu memberikan kontribusi ekonomi yang besar melalui nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, tetapi juga mampu memberikan kontribusi yang besar dalam transformasi structural bangsa kea rah modernisasi kehidupan masyarakat yang menunjang pembentukan daya saing nasional. Selama dua dasawarsa sebelum krisis ekonomi, peran sektor industry terhadap perekonomian nasional di Indonesia hamper mencapai 25%.




Pembahasan


Revolusi Industri di Eropa


Selama tahun 1700-an M dan awal 1800-an, terjadi perubahan-perubahan besar dalam kehidupan dan pekerjaan manusia dibanyak belahan dunia, yang diistilahkan sebagai Revolusi Industri. Revolusi Industri yang bermula di Inggris selama 1700-an dan mulai menyebar kebagian lain Eropa dan Amerika Utara pada awal 1800-an. Dan menjelang 1800-an, industrialisasi telah menyebar ke seantero Eropa Barat dan Timur Laut Amerika Serikat.

Revolusi Industri telah menciptakan pertambahan yang sanggat besar dalam produksi beragam jenis barang. Begitu revolusi industri tumbuh, para penanam modal swasta dan lembaga-lembaga keuangan dibutuhkan untuk menyediakan modal (uang) demi perluasan lebih lanjut industrialisasi.

Sebagian besar sejarawanpun sepakat bahwa revolusi industri tersebut adalah titik balik kehidupan dunia yang sangat penting. Ia telah mengubah dunia Barat dari masyarakat desa dan agraris menjadi masyarakat kota dan industri. Industrialisasi telah membawa banyak manfaat material, namun ia juga menciptakan masalah-masalah besar yang terus mengancam sampai kini. Sebagai contoh, kebanyakan negara industry menghadapi masalah pencemaran udara dan air.



Pengertian Industri dan Industrialisasi


Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Sedangkan menurut Sukirno, industri adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Kegiatan itu antara lain adalah pabrik tekstil, pabrik perakitan dan pabrik pembuatan rokok. Dari beberapa pengertian industri maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Industrialisasi adalah sistem produksi yang muncul dari pengembangan yang mantap, penelitian dan penggunaan pengetahuan ilmiah. Ia dilandasi oleh pembagian tenaga kerja dan spesialisasi, menggunakan alat-alat bantu mekanik, kimiawi, mesin, dan organisasi serta intelektual dalam produksi. Industrialisasi dalam arti sempit, menggambarkan penggunaan secara luas sumber-sumber tenaga non-hayati dalam rangka produksi barang atau jasa.

            Industrialisasi tidak hanya terdapat pada pabrik/manufaktur, tapi bisa juga meliputi pertanian karena pertanian tidak bisa lepas dari mekanisasi (pemakaian sumber tenaga non-hayati). Demikian pula halnya dengan transportasi dan komunikasi.


Klasifikasi Industri 

  1. Klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja :

a.       Industri rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari empat orang. Cirri industri ini memiliki modal yang sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota keluarganya. Misalnya : industri anyaman, industri kerajinan, industri makanan ringan dan industri tempe/tahu.

b.      Industri kecil, yaitu industri yang tenaga kerjanya berjumlah sekitar 5 – 19 orang. Ciri industri kecil adalah memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya : industri genteng, industri pengelolahan rotan, dan industri batubata.

c.       Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan tenaga kerja sekitar 20 – 99 orang. Ciri industri sedang adalah memiliki modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan pimpinan perusahaan memiliki kemampuan manajemen tertentu. Misalnya : industri konveksi, industri keramik, dan industri bordir.

d.      Industri besar, yaitu industri dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah memiliki modal besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji kemampuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya : industri tekstil, industri besi baca, industri mobil, dan industri pesawat terbang.

2.      Klasifikasi industri berdasarkan lokasi usaha

a.       Industri berorientasi pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah persebaran konsumen.

b.      Industri berorientasi pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama yang memiliki banyak angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.

c.       Industri berorientasi pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat pengolahan. Contoh : industri semen di Paliman dekat dengan batu gamping.

d.      Industri berorientasi pada bahan baku, yaitu industri yang didirikan ditempat tersedianya bahan baku. Contoh : industri konveksi berdekatan dengan industri tekstil.

e.       Industri yang tidak terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu industri yang didirikan tidak terikat oleh syarat-syarat diatas. Indusri ini dapat didirikan dimana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan dimana saja. Contoh : industri elektronik dan industri transportasi.


3.      Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi

a.       Industri hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Contoh : industri kayu lapis dan industri baja.

b.      Industri hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Contoh : industri mebel.

      4.      Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keterangan Menteri Perindustrian
            Nomor 19/M/I/1986 dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan

a.       Industri Kimia Dasar (IKD), yaitu industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Diantaranya :

1.      Industri kimia organik
2.      Industri kimia anorganik
3.      Industri argokimia
4.      Industri selulosa dan karet

b.      Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE), yaitu  industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Diantaranya :

1.      Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian
2.      Industri alat-alat berat/konstruksi
3.      Industri mesin perkakas
4.      Industri elektronika
5.      Industri mesin listrik
6.      Industri kereta api
7.      Industri kendaraan bermotor
8.      Industri pesawat
9.      Industri logam dan produk dasar
10.  Industri perkapalan
11.  Industri mesin dan peralatan pabrik

c.       Aneka industri (AI). yaitu industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Diantaranya :

1.      Industri tekstil
2.      Industri alat listrik dan logam
3.      Industri kimia
4.      Industri pangan
5.      Industri bahan bangunan dan umum

d.      Industri Kecil (IK), yaitu industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana dan biasanya dinamakan industri rumah tangga. Contoh : industri kerajinan dan  industri alat-alat rumah tangga.

e.       Industri Pariwisata, yaitu industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan pariwisata. Diantaranya :

1.      Wisata seni dan budaya, seperti pertunjukan seni dan budaya
2.      Wisata pendidikan, seperti museum geologi
3.      Wisata alam, seperti pegunungan
4.      Wisata kota, seperti tempat hiburan


Peranan sektor industri dalam pembangunan ekonomi

Industrialisasi sebenarnya merupakan satu jalur kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti tingkat yang lebih maju maupun taraf hidup yang lebih bermutu. Dengan kata lain, Pembangunan industri merupakan suatu fungsi dari tujuan pokok kesejahteraan rakyat, bukan merupakan kegiatan yang mandiri untuk hanya sekedar mencapai fisik saja.

Industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan kemampuannya memanfaatkan secara optimal sumber daya alam dan sumber daya lainnya.  Hal ini berarti pula sebagai suatu usaha untuk meningkatkan produktivitas tenaga manusia disertai usaha untuk meluaskan ruang lingkup kegiatan manusia.

Banyak pendapat muncul bahwa industri itu mempunyai peranan penting sebagai sektor pemimpin (leading sector). Sektor pemimpin ini maksudnya adalah dengan adanya pembangunan industri maka akan memacu dan mengangkat pembangunan sektor-sektor lainnya seperti sektor pertanian dan sektor jasa.

Seperti diungkapkan sebelumnya, berarti keadaan menyebabkan meluasnya peluang kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan permintaan masyarakat (daya beli) tersebut menunjukan bahwa perekonomian itu tumbuh pesat.


Kesimpulan


Setelah melihat industri dari berbagai perspektif, maka dapat disimpulkan peranan yang diharapkan dari industri terhadap pembangunan. Pertama, industrialisasi bukanlah suatu “obat yang paling mujarab” untuk mengobati keterbelakangan. Tidak ada satupun faktor produksi, atau kebijaksanaan, atau sektor, yang bisa menyelesaikan secara sendiri-sendiri proses pembangunan. Demikian pula halnya dengan industri. Tetapi sektor industri mempunyai 2 pengaruh yang penting dalan setiap program pembangunan. Pertama, produktivitas yang lebih besar dalam industri merupakan kunci untuk meningkatkan pendapatan perkapita. Kedua, industri pengolahan memberikan kemungkinan-kemungkinan yang lebih besar bagi Industri Subsitusi Impor (ISI) yang efisien dan meningkatkan ekspor daripada industri primer.



Daftar Pustaka