:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Senin, 28 Mei 2012

Perkembangan Sumber Dana Giro 20 Tahun Terakhir



PENDAHULUAN
            Giro adalah suatu istilah perbankan yang merupakan kebalikan cara pembayaran dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang disimpan di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
            Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem “dorong dan tarik” (push and pull). Suatu cek adalah transaksi “tarik” yang akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi “dorong” yaitu pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Maka dari itu suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".
            Maka dapat disimpulkan bahwa giro juga merupakan produk perbankan yang biasanya digunakan oleh perusahaan dalam transaksi berdagang dengan jumlah yang besar untuk mempermudah pembayaran dan bukan merupakan bentuk dari investasi karena dibutuhkan dalam waktu kapan saja maksudnya yaitu penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya dengan cara pemindahbukuan. Pada umumnya bunga giro berkisar dari 3% - 4%. Besar bunga giro ini lebih kecil dibandingkan dengan bunga tabungan dan deposito dikarenakan berlakunya sistem time value of money yaitu semakin panjang waktu pinjaman maka akan semakin tinggi bunganya. Sebaliknya, jika pinjaman berjangka pendek maka bunganya relative lebih rendah. Hal ini disebabkan oleh besarnya kemungkinan resiko dimasa mendatang. Selain itu, bunga yang terdapat pada giro juga ditentukan oleh produk yang kompetitif, maksudnya produk yang dibiayai tersebut adalah produk yang laku dipasaran. Untuk produk kompetitif, bunga kredit yang diberikan relative rendah jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif. Jadi bagi bank, giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan pada pemilik rekening giro merupakan bunga yang paling rendah jika dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.
            Bunga atau jasa giro yang dibayar kepada pemegang giro dihitung dengan berbagai metode. Metode perhitungan yang paling umum dilakukan adalah dengan menggunakan saldo terendah. Artinya bunga dihitung dari saldo terendah dalam bulan tersebut. Di samping dengan saldo terendah ada pula bank yang menentukan perhitungan bunga dengan saldo rata-rata atau saldo harian. Perhitungan bunga yang paling menguntungan bagi bank adalah saldo terendah. Sebaliknya bagi nasabah adalah saldo rata-rata, namun semua ini ditentukan oleh bank yang bersangkutan perihal saldo mana yang akan digunakan, apakah menggunakan saldo terendah atau saldo rata-rata.

FENOMENA

            Perusahaan-perusahaan yang bangkrut, ditutup, dan dilikuidasi telah menjadi fenomena di dunia bisnis baik itu perusahaan-perusahaan maupun bank-bank. Di Indonesia sendiri telah terdapat  37 bank umum swasta nasional yang dilikuidasi pada tahun 1999. Dampak dari ditutupnya suatu bank sangat besar bagi nasabah dan investor. Pengaruh likuidasi bagi bank-bank besar jika ditutup yaitu akan memiliki dampak yang besar dan luas bagi perekonomian. Itulah sebabnya ada istilah too big to fail (terlalu besar untuk gagal), di mana jika ada bank besar mempunyai indikasi untuk bangkrut atau ditutup, banyak pihak, terutama pemerintah akan berusaha agar bank tersebut tidak ditutup.

            Nasabah dan investor tentu tidak menginginkan bank tempat ia menyimpan atau menanamkan uangnya mengalami kebangkrutan, dilikuidasi atau ditutup. Sedangkan calon nasabah dan calon investor, tentu akan mencari informasi agar tidak menyimpan atau menanamkan dananya pada bank yang berpotensi untuk bangkrut, dilikuidasi atau ditutup. Untuk itu, mereka memerlukan informasi mengenai indikasi-indikasi penting agar mereka tidak mengalami kerugian.

            Asal mula terjadinya likuidasi biasanya dikarenakan naiknya prosentase beban bunga dan beban non bunga seperti beban operasi yang diikuiti menurunnya pendapatan bunga sehingga mengakibatkan menurunnya total laba bersih. Untuk menyelamatkan bank dari likuidasi, maka beban bunga dan beban bukan bunga atau beban operasi harus di tutupi dengan pendapatan bunga dan pendapatan lainnya.

       Kalau tingkat bunga untuk penabung dan deposan lebih tinggi pada kelompok likuidasi, kemungkinan tingkat bunga yang dikenakan kepada debitur juga lebih tinggi. Tingkat bunga yang lebih tinggi biasanya mempunyai syarat-syarat pinjaman yang lebih longgar, seperti hanya mensyaratkan jaminan saja dan kurang mensyaratkan kinerja perusahaan. Jika ini terjadi ada kemungkinan akan timbulnya kredit macet yang lebih besar. Maka dapat dikakan bahwa rata-rata rekening giro pada tahun 90-an mengalami kenaikan pada bank-bank yang terdapat pada kelompok likuidasi.

          Maka dapat disimpulkan bagi nasabah, calon nasabah, investor dan calon investor sangat memerlukan informasi mengenai kinerja suatu bank untuk mengambil keputusan, apakah akan tetap sebagai nasabah, menjadi nasabah, tetap sebagai investor, menjadi investor atau tidak. Informasi yang diperlukan terutama informasi keuangan yang didapat dari laporan keuangan dengan melihat tingkat bunga deposito dan tabungan yang cukup tinggi di atas tingkat bunga rata-rata yang berlaku dan tingkat bunga kredit yang cukup tinggi di atas tingkat bunga rata-rata. Hampir semua kegiatan perekonomian masyarakat membutuhkan bank dengan fasilitas kreditnya. Oleh sebab itu, bank mempunyai peranan penting dalam pengelolaan dana yang beredar di masyarakat. Pendapatan terbesar bank berasal dari pendapatan bunga dari kredit yang disalurkan. Sedangkan jumlah kredit yang disalurkan tersebut ditentukan oleh besarnya sumber dana yang diperoleh dari masyarakat. Namun dalam merealisasikan kegiatan bisnisnya, kredit selalu dihubungkan dengan prinsip risk and return, dimana kegiatan yang diharapkan akan mempunyai hasil atau pendapatan yang besar, biasanya mempunyai risiko yang tinggi.

PEMBAHASAN

            Untuk lebih memahami perkembangan sumber dana giro yang terjadi selama ini, berikut ini kami sajikan data sumber dana giro dalam rupiah sepanjang tahun 1990 – 2011 yang bersumber dari website BI (http://www.bi.go.id).


Jika data dalam tabel tersebut kami tuangkan ke dalam grafik, maka hasilnya sebagai berikut :



Dari data yang tercantum pada tabel dan gambaran grafik-grafik di atas maka munculah beberapa pertanyaan-pertanyaan seputar sumber dana giro yang terjadi pada tahun 1990 – 2011 yang terdapat di BUMN, BPD, BUSN, dan Joint Venture.

Mengapa sumber dana giro di BUMN dan BPD mengalami kenaikan sepanjang tahun 2003-2011? dan mengapa sebaliknya, sumber dana di BUSN serta Joint Venture mengalami penurunan sepanjang tahun 2003 – 2011?

            Hal tersebut dapat terjadi karena adanya penurunan tingkat suku bunga yang dialami oleh BUMN dan BPD dimana BUMN mengalami penurunan tingkat suku bunga sebesar 1,46 yakni dari 3,65 pada tahun 2003 menjadi 2,19 pada tahun 2011 dan BPD mengalami penurunan tingkat suku bunga sebesar 0.58 dari 3,41 pada tahun 2003 menjadi 2,83 pada tahun 2011.

            Penurunan tingkat suku bunga juga terjadi pada BUSN dan Joint Venture. Di mana BUSN mengalami penurunan tingkat suku bunga dari tahun 2003 – 2011 sebesar 0,58 yakni dari 3,41 menjadi 2,83 dan Joint Venture juga mengalami penurunan tingkat suku bunga sebesar 1,17 yakni dari 2,69 pada tahun 2003 menjadi 1,52 pada tahun 2011.

            Jika dilihat memang penurunan tingkat suku bunga BUMN lebih besar dibandingkan dengan BPD, BUSN, dan Joint Venture maka dapat dikatakan penurunan tersebut membuat BUMN berada diurutan teratas dalam sumber dana giro dari pada BPD, BUSN, dan Joint Venture.  Sedangkan jika dilihat dari BPD, penurunan tingkat suku bunganya sama dengan BUSN walaupun penerimaan dana giro atau sumber dana giro di BPD jauh lebih tinggi dari BUSN.

            Beberapa hal yang menyebabkan BUMN dan BPD menjadi posisi teratas berdasarkan data tahun 1990 - 2011 diantaranya :

1.      BUMN dan BPD relatif lebih gencar mempromosikan produk-produknya serta lebih inovatif dalam menciptakan produk yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, serta terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga BUSN dan Joint Venture kurang mampu bersaing menghadapinya.

2.      Kenaikan sumber dana giro yang dialami oleh BUMN dan BPD juga terjadi karena mereka melakukan perbaikan komposisi asset dan liabilities pada neraca dengan cara repricing tingkat bunga dana pihak ketiga, yang berdampak pada penurunan dana pihak ketiga dan diimbangi dengan penjualan obligasi.

            Sedangkan beberapa penyebab turunnya simpanan giro masyarakat  atau sumber dana giro yang dialami oleh BUSN dan Joint Venture di antaranya :

1.      Penurunan total simpanan giro tidak hanya terjadi karena adanya perpindahan ke instrument lainnya tetapi terjadi karena adanya efek dari siklus akhir tahun. Siklus itu membuat perusahaan dan institusi lain memiliki kelebihan likuiditas yang ditempatkan di giro, sehingga giro akan bertambah pada awal tahun dan mengalami penurunan setelahnya.

2.      Pemberdayaan sumber daya manusia yang belum optimal sehingga nasabah tidak termotivasi untuk menjadi nasabah untuk menabung dalam bentuk giro.

3.      Terbatasnya material komunikasi atau sistem tekhnologi yang kurang memadai sehingga memperlambat waktu pelayanan terhadap produk giro.

4.      Perasaan aman dan nyaman nasabah kurang tercipta dengan baik dalam bentuk giro.

5.      Penurunan ini juga diakibatkan karena BUSN dan Joint Venture tidak dapat bertahan menghadapi inflasi terbesar semenjak pasca reformasi pada tahun 2005 yang diakibatkan oleh kenaikan harga-harga barang kebutuhan dan naiknya harga BBM.

6.      Penurunan suku bunga giro juga terjadi pada tahun 2011 karena dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, termasuk penurunan BI Rate pada Oktober dan November 2011.

Terdapat beberapa faktor eksternal yang turut mempengaruhi kondisi perbankan Indonesia di antaranya ialah:
(a)   Faktor politik
Jika ditelaah dari kondisi politik, keadaannya cukup stabil walau masih banyak kasus penegakan hukum HAM dan korupsi yang belum terselesaikan. Dampak dari banyaknya bencana alam memperburuk anggaran pendapatan dan belanja negara.

(b)   Faktor ekonomi
Di ujung tahun 2007, ekonomi global diserang  oleh krisis subprime mortgage yang terjadi di Amerika sehingga menyebabkan banyak perusahaan-perusahaan yang pailit di Amerika. Kebijakan Bank Indonesia yang ketat tidak memperbolehkan ada bank dengan kredit dengan rating rendah seperti subprime mortgage, sehingga Indonesia tidak terkena dampak langsung. Akan tetapi, banyak aliran dana panas dari luar negeri yang keluar dan hal ini mendorong  tekanan pada bursa saham dan rupiah. Nilai rupiah pada  9 November 2007 mencapai Rp. 9.153,00 /dollar US pada. Harga minyak bumi yang mengalami kenaikan tinggi sampai U$100 per barrel disinyalir dapat menyebabkan terjadinya inflasi di tahun selanjutnya dan penurunan daya beli masyarakat menurun karena Indonesia bukanlah penghasil / pengekspor minyak bumi dengan kapasitas besar

(c)    Faktor  sosial budaya
Pertumbuhan ekonomi mendorong pergeseran trend pola transaksi perbankan, dari produk tradisional (simpanan, pinjaman, dan transaksi) menjadi produk finansial lainnya (investasi, asuransi), yang di kemudian hari trend ini akan berkembang ke produk-produk wealth management seperti konsultasi keuangan (financial advisory), dan perencanaan keuangan (financial planning). Berdasarkan survey NFO 2003, kecenderungan untuk menabung di bank masih besar karena karakter masyarakat cenderung lebih senang dengan investasi yang dapat diambil sewaktu-waktu, dan praktis.

(d)   Faktor perkembangan TI
Ketergantungan perbankan dengan TI terlihat dari penggunaan produk-produk pendukungnya seperti ATM, internet banking, mobile banking, dan lain- lain sehingga faktor TI tidak boleh diabaikan. Perencanaan TI yang baik akan mendukung kinerja dari perbankan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa nvestasi di TI merupakan peluang, yang bila dikelola dengan baik perencanaan strategisnya dapat dioptimalkan manfaatnya dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Mengapa pada tahun 1990-1997 sumber dana giro pada BPD dan Joint Venture rata-rata mengalami stagnasi ?

Pada grafik di atas mulai dari tahun 1990 hingga tahun 1997 menunjukkan sumber dana giro pada BPD dan Joint Venture yang rata-rata mengalami stagnasi atau dapat dikatakan tidak naik ataupun turun dengan sangat curam. Memang terdapat kenaikan dan penurunan, tetapi tidak terlalu drastis. Mengenai hal itu dapat dianalisis berdasarkan situasi  pada tahun tersebut, situasi yang terjadi pada sekitar tahun 1990 hingga 1997 diantaranya:

1.      Krisis
2.      Pemberian bantuan likuiditas oleh pemerintah

Pada tahun 1988 terjadi krisis yang mengakibatkan jatuhnya industri perbankan Indonesia.  Pada tahun 1990 hingga tahun 1997 jumlah bank–bank dan kantor cabang meningkat drastis, hal itu dikarenakan adanya Pakto 88, yang juga mengakibatkan terjadinya penurunan industri perbankan. Guna menarik investor asing agar menghasilkan bisnis yang menguntungkan, maka pemerintah pun mengijinkan pendirian Joint Venture. Dengan di adakannya kebijakan baru perbankanpun dapat tumbuh dengan baik di tengah gejolak krisis. Hal itu dapat dilihat dari jumlah bank komersial lokal meningkat dari 63 tahun 1988 menjadi 144 tahun 1997, Jumlah kantor cabang naik dari 559 tahun 1988 menjadi 4.150 tahun 1997, Jumlah bank asing, termasuk bank Joint Venture, tumbuh dari 11 tahun 1988 menjadi 44 tahun 1997, dengan jumlah kantor cabang meningkat dari 21 menjadi 90 di tahun yang sama. Bank Pemerintah meningkat dari 815 tahun 1988 menjadi 1,527. Tahun 1997 BPD pun banyak didirikan sebagai bagian dari kelompok perusahaan lokal. Selain di tunjang oleh Joint Venture, pemerintah pun turut serta dalam membantu memberikan bantuan likuiditas sehingga menstabilkan industri perbankan. Walaupun terdapat cukup banyak nasabah yang menarik uangnya dari bank yang pada akhirnya sumber dana giro pada BPD dan Joint Venture menjadi stabil.

Referensi :
www.bi.go.id

Oleh :
1. Muthiya Gabriela Malawat (24210878)
2. Candy Gloria (21210516)

Jumat, 13 April 2012

Ujian BLK : "Beralih Hati ke Bank Syariah"



            Di era saat ini sudah marak terdapat Bank Syariah dimana-mana, Bank Syariah ini menjadi tandingan Bank-bank Umum yang telah diketahui masyarakat sebelumnya. Melihat begitu menjamurnya Bank Syariah saat ini, saya mencoba menjelaskan mengenai Bank Syariah. Menurut pengertiannya, Perbankan Syariah ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan ushanya. Perbankan syariah pada umumnya sama dengan perbankan lainnya yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan jasa pengiriman uang. Bank syariah muncul sejak dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada akhir Desember 2003 yang menyatakan bahwa bunga bank haram hukumnya maka semua praktik bisnis yang menggunakan instrument bunga menjadi haram. Untuk lebih jelasnya mengapa bunga bank haram hukumnya, mari kita lihat kutipan fatwa MUI dibawah ini.

Kutipan Fatwa MUI

            Berikut ini beberapa kutipan fatwa MUI No.1 tahun 2004 tentang bunga. Fatwa pertama yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai bunga dan riba. Menurut MUI, bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan presentase. Pada fatwa tersebut MUI juga mengeluarkan kutipan mengenai riba, menurutnya riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yan diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.

         Fatwa kedua yang dikeluarkan MUI yaitu mengenai hukum bunga. Menurutnya, praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktik pembungaan ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktik pembungaan tersebut hukumnya adalah haram baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modalm pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

           Fatwa ketiga yang dikeluarkan oleh MUI yaitu mengenai bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional. Menurutnya, untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah dan mudah dijangkau, maka tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah maka diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.

Mekanisme & Sistem Operasi Bank Syariah

            Pada Bank Syariah, jika nasabah investor melakukan investasi pada bank syariah, maka investor tersebut tidak mendapatkan imbalan bunga karena bank syariah tdak beroprasi berdasarkan sistem bunga tetapi berdasarkan sistem bagi hasil. Jadi investor yang menginvestasikan dananya akan mendapatkan bagi hasil. Dibawah ini gambar mekanisme dan sistem operasi pada bank syariah :


 Dari gambar tersebut dapat dijelaskan seperti berikut ini :

1. Nasabah investor menyerahkan dananya kepada bank untuk dikelola.
2. Bank melakukan penjualan cicilan, kemudian bank melakukan :
    a. Bank memberikan bagian keuntungan penjualan kepada nasabah
    b. Bank mencatat pembayaran modal dan keuntungan bank
3. Bank melakukan sewa cicilan, kemudian bank melakukan :
    a. Bank memberikan bagian keuntungan kerjasama usaha kepada nasabah
    b. Bank mencatat pembayaran modal dan keunutngan bank

            Dengan sistem ini, para nasabah investor dapat mengawasi kinerja bank syariah  secara langsung. Bila jumlah keuntungan yang dihasilkan bank dari pembiayaan semakin besar, maka bagi hasil unutk nasabah investor juga semakin besar. Dan sebaliknya jika bagi hasil yang diterima nasabah semakin kecil, maka hal itu disebabkan oleh menurunya kemampuan bank syariah dalam menghasilkan keuntungan. Dengan begitu dapat disimpulkan jika bagi hasil yang siterima nasabah investor terus mengecil tanpa adanya peningkatan maka dapat dikatakan bahwa bank syariah tersebut semakin tidak efisien.


Statistik Perbankan Syariah

            Data yang digunakan dalam statistik perbankan syariah ini bersumber dari Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (LBUS) dan Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (LapBul BPRS) kecuali dinyatakan lain. Dan Data Non Performing yang ditampilkan merupakan Non Performing gross yaitu tanpa memperhitungkan penyisihan yang dibentuk untuk mengantisipasi risiko kerugian. Berikut ini data-data yang berkaitan dengan perbankan syariah :

1. Jaringan kantor perbankan syariah



            Dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, pada bank umum syariah jumlah kantor yang ada dari tahun 2006 - Januari 2012 selalu mengalami peningkatan, tetapi tidak pada jumlah bank umum syariah yang hanya mengalami kenaikan dari tahun 2006-2010 dan kemudian bertahan di tempat dari tahun 2011-2012 dengan jumlah 11 bank umum syariah.

            Jika dilihat dari unit usaha syariah yaitu tepatnya dilihat dari jumlah bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS), dapat dilihat terdapat jumlah yang fluktuatif dari tahun 2006 – Januari 2012 dengan jumlah bank umum konvensional yang memiliki UUS terendah yaitu sebesari 20 pada tahun 2006 dan yang terbesar jumlahnya pada tahun 2008 sebesar 27 bank. Demikian pula dengan jumlah kantor UUS yang mengalami fluktuatif dari tahun ke tahunnya.

            Dan jika dilihat dari bank pembiayaan rakyar syariah, untuk jumlah bank-nya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahunnya walaupun ada beberapa tahun yang memiliki jumlah bank yang tetap atau tidak mengalami kenaikan. Sedangkan untuk jumlah kantor bank pembiayaan rakyat syariah dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan.

            Maka dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah terus berupaya untuk menaikan jumlah bank maupun jumlah kantornya agar masyarakat mudah menjangkau bank syariah tersebut saat melakukan transaksi, hal ini juga dikarenakan Bank Syariah ingin bersaing dengan bank konvensional seperti yang dilihat dari banyak bank umum konvensional telah banyak memiliki unit usaha syariah.

2. Neraca Gabungan Bank Umum Syariah dengan Unit Usaha Syariah



            Dari tabel tersebut terlihat pada total aktiva terus mengalami kenaikan dari tahun 2006 sebesar Rp 26,772,000,000 hingga Desember 2011 dengan jumlah Rp 145,467,000 dan mengalami penurunan pada Januari 2012 menjadi Rp 143,888,000. Pada sisi pasiva dapat dilihat bahwa laba tahun berjalan terlihat fluktuatif dari tahun ke tahunnya dengan laba tahun berjalan terendah sebesar Rp. 148.000.000. pada Januari 2011 dan laba tahun berjalan tertinggi sebesar Rp. 1,515,000,000.

            Maka dapat disimpulkan dari tabel neraca gabungan pembagian hasil untuk para nasabah investor tergantung dengan  jumlah laba yang diterima dari tahun ke tahunnya. Jika jumlah laba meningkat maka pembagian hasil meningkat, dan sebaliknya.


3. Laporan Laba Rugi Gabungan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah



            Jika dilihat dari tabel tersebut, total pendapatan yang terjadi ialah fluktuatif. Dengan total pendapatan terendah sebesar Rp. 1,382,000,000 yang terjadi pada Januari 2012 dan yang tertinggi sebesar Rp. 15,412,000,000. Jika dilihat dari total beban yang ada yang terjadi ialah fluktuatif juga dengan total beban terendah pada Januari 2011 sebesar Rp. 965,000,000 dan yang tertinggi pada Desember 2012 dengan Rp. 13,000,000,000. Begitu juga dengan laba setelah taksiran pajak penghasilan yang terjadi ialah fluktuatif dengan laba terendah sebesar Rp. 127,000,000 pada Januari 2012 dan laba tertinggi pada Desember 2011 sebesar Rp 1,515,000,000.


Kesimpulan

            Dari keseluruhan yang ada maka dapat disimpulkan Bank Syariah  sudah tidak asing lagi dimata masyarakat. Hal itu dapat dilihat dengan bertambahnya jumlah jaringan kantor perbankan syariah di Indonesia dan bertambahnya bank umum konvensional yang telah membuat unit usaha syariah pada bank-nya. Kini bank umum konvensional tidak dapat meremehkan bank syariah karena masyarakat telah banyak yang beralih ke bank syariah. Hal ini dikarenakan masyarakat mengetahui bank syariah lebih menguntungkan dan memiliki resiko yang lebih kecil dari pada bank umum konvensional. Dan juga hal ini dikarenakan sebagian masyarakat muslim yang mengetahui riba itu haram maka mereka beralih ke bank syariah. Hal itu sesuai dengan salah satu surat di Al-qur’an “orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka bagiannya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275). Dengan banyaknya masyarakat yang berpindah ke bank syariah maka dapat dikatakan bank syariah perlahan-lahan mempertahankan eksistensinya pada dunia perbankan.


Referensi :

www.bi.go.id

Kamis, 12 April 2012

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Bank Syariah


            Penilaian tingkat kesehatan bank dimonitori oleh Bank Indonesia demi tercapainya kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar wajar yang akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan membawa dampak positive bagi rakyat yaitu meningkatnya kesejahteraan rakyat. Penilaian kesehatan bank ini menjadi titik ukur kinerja perbankan nasional. Jadi pada dasarnya setiap bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Tata cara penilaian kesehatan bank ini secara umum telah mengalami perubahan pada tahun 2004 menjadi CAMELS dan perubahan selanjutnya pada tahun 2011 yang disingkat RGEC. Perubahan-perubahan tersebut menggantikan peraturan penilaian tingkat kesehatan bank yang pertama kali diberlakukan pada tahun 1999 yaitu CAMEL.


Penilaian CAMELS

            Penilaian CAMELS ada di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 dan ketentuan pelaksanaannya ada di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004. Komponen penilaian CAMELS mengarah pada ukuran-ukuran kinerja perusahaan secara internal seperti permodalan (Capital), kekayaan (Asset Quality), manajemen (Management), keuntungan (Earning Power), dan likuiditas (Liquidity), dan Sensitivity to Market Risk. Komponen penilaian Sensitivity to Market Risk ditambahkan pada CAMELS agar bank-bank dapat memiliki kepekaan terhadap resiko pasar dalam pengelolaan dana masyarakat. Ketentuan penilaian kesehatan Bank menggunakan CAMELS seperti berikut ini :

1. Penilaian CAMELS hanya diketahui oleh Bank Indonesia dan manajemen bank yang dinilai saja. Maka dapat dikatakan penilaian ini bersifat rahasia.

2. Perhitungan CAMELS terlebih dahulu dilakukan oleh manajemen bank atau bersifat self-assesment yang selanjutnya Bank Indonesia akan melakukan konfirmasi dan evaluasi terhadap hasil perhitungan self-assesment sebelum memutuskan hasil akhir perhitungan. Perhitungan-perhitungan ini tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

3. Perhitungan CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif dalam bentuk matriks penilaian tetapi juga bersifat kualitatif dalam bentuk “expert judgment”. Hasil penilaian kualitatif berupa “komposit 1” yang artinya “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5” yang memiliki arti “buruk” atau “tidak sehat”. Penilaian kualitatif dapat dilihat dari matrik sebagai berikut :

FAKTOR
PERINGKAT
1
2
3
4
5
1.Permodalan

2.Kualitas Aset

3.Manajemen

4.Rentabilitas

5. Likuiditas

6.Sensitivitas     Terhadap Resiko Pasar
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan.
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan. Namun bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin
Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila bank tidak segera melakukan tindakan korektif.
Bank tergolong kurang baik dan sensitive terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau bank memiliki kelemahan keuangan yang serius / kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitive terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

            Intinya untuk penilaian pada CAMELS ini, mau bank umum dan bank syariah memiliki tata cara penilaian kesehatan yang berbeda. Perbedaan ini hanya terletak pada faktor sensitivity to market risk yang tidak menjadi faktor dalam pehitungan penilaian kesehatan oleh bank syariah.


 Penilaian RGEC

            Metode RGEC ini mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum yang dikeluarkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 menggantikan metode CAMELS. metode RGEC ini telah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2012. RGEC sendiri merupakan singkatan dari Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital). Secara keseluruhan metode RGEC tidak jauh berbeda dengan metode sebelumnya, CAMELS. Perbedaan tersebut ada pada penilaian tetap yang bersifat self assessment oleh masing-masing bank setiap semester, tetapi Bank Indonesia akan melakukan pemeriksaan sebagai langkah validasi atau konfirmasi terhadap penilaian yang dilakukan oleh pihak bank. Jika terdapat perbedaan hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan dengan self assessment dengan pihak Bank Indonesia, maka yang berlaku ialah hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perbedaan lainnya dengan metode CAMELS ialah mengenai skala atau predikat penilaian yang bertambah. Sebelumnya pada CAMELS komposit penilaian dari 1 hingga 5 dan indikator lainnya tetap sama hanya saja untuk penilaian profil resiko (risk profile) menggunakan penilaian yang berbeda karena merupakan penilaian terhadap Risiko inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas operasional Bank. Profil resiko ini terdiri dari 8 jenis resiko diantaranya ialah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.


Kesimpulan

            Maka dapat disimpulkan bahwa indikator pada CAMELS sebelumnya, digabungkan ke dalam metode RGEC. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu kepada prinsip-prinsip umum dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan bank yaitu prinsip berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas atau signifikansi, dan komprehensif dan terstruktur. Penilaian tingkat kesehatan bank dilakuakn tak lain untuk mencapai kestabilan nilai rupiah dan nilai tukar wajar yang akan mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan membawa dampak positive bagi rakyat yaitu meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Referensi :

Buku Manajemen Dana Bank Prinsip dan Regulasi di Indonesia, 
karangan E.S Margianti dan Budi Hermana

Siapa Pengganti Posisi BI ???

              Perlu kita ketahui bahwa posisi BI dalam menjalankan tugasnya berupa  kebijakan dalam pengaturan dan pengawasan bank yang termasuk ke dalam tiga pilar bank Indonesia telah digantikan posisinya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tanggl 27 Oktober 2011. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen, dan akuntabel. Otoritas Jasa Keuangan diperlukan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, maka harus ada kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Untuk membantu dalam mewujudkan hal-hal diatas maka diperlukan suatu Undang-undang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki asas independensi, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas.

          Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan Komesioner yang mempunyai anggota-anggota yang disebut dengan Kepala Eksekutif yang memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.  Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komesioner diangkat dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. Dewan Komesioner bersifat kolektif dan kolegial yang beranggotakan 9 orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dewan Komesioner dapat mengangkat dan memberhentikan pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan.

           Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan merupakan lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Lambaga Pembiayaan disini adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya maksudnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini berdasarkan Pasal 55 bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Kedepannya sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Artinya kedepannya akan ada pengrekrutan pegawai Bank Indonesia untuk dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan serta pengrekrutan pegawai Bapepam-LK yang juga dipekerjakan di Otoritas Jasa Keuangan.

            Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut :

a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3. Sistem informasi debitur;
4. Pengujian kredit (credit testing); dan
5. Standar akuntansi bank.

c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1. Manajemen risiko;
2. Tata kelola bank;
3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d. Pemeriksaan bank.

            Dalam hal perlindungan Konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat sebagai berikut :

a. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; dan
b. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

            Otoritas Jasa Keuangan memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggran ini  digunakan Otoritas Jasa Keuangan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset serta kegiatan pendukung lainnya.

Koordinasi dan Kerja Sama OJK dengan BI

           Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:

a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
b. Sistem informasi perbankan yang terpadu;
c. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
d. Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
e. Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

     Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya Bank Indonesia memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan tetapi Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank.

         Beberapa koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Pinjaman Simpanan dapat dilihat sebagai berikut :

(1) Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengindikasikan bank tertentu yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, Otoritas Jasa Keuangan segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia.

(3) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan.

(4) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.


Kesimpulan

            Maka dapat disimpulkan Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Oleh karena itu, lembaga ini melibatkan keterwakilan unsur-unsur dari kedua otoritas tersebut secara Ex-officio. Keberadaan Ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan. Keberadaan Ex-officio juga diperlukan guna memastikan terpeliharanya kepentingan nasional dalam rangka persaingan global dan kesepakatan internasional, kebutuhan koordinasi, dan pertukaran informasi dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan

Referensi :
www.bi.go.id