:)

:)
WELCOME TO MY BLOG :) HAPPY READING :) I HOPE USEFUL FOR YOU !!! AND PLEASE LEAVE A COMMENT :)

Jumat, 15 April 2011

Usaha Kecil Menengah (UKM)


Pendahuluan

Industri kecil dan menengah telah tumbuh dan berkembang dengan cepat dari waktu ke waktu. Perkembangan industri kecil yang pesat berdampak pada kompetisi yang semakin meningkat. Kompetisi yang semakin ketat cenderung menyebabkan tingkat keuntungan (rate of return) yang diperoleh usaha kecil dan menengah mengarah pada keseimbangan. Bahkan pada kondisi tertentu, industri kecil yang tidak mampu berkompetisi akan tergusur dari persaingan usaha, alias mengalami kebangkrutan .

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.



Pembahasan


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. 

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :
1.      Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2.      Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3.      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4.      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)

Undang-Undang dan Peraturan Tentang UKM

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM :
1.      UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
2.      PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
3.      PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
4.      Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
5.      Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
6.      Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
7.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
8.      Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
9.      Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

 

Kinerja UKM di Indonesia

UKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Karakteristik UKM di Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.

UKM di Indonesia dapat bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :
1.      Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2.      Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3.      Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4.      Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.


Kinerja UKM di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :


1.      Nilai Tambah
Kinerja perekonomian Indonesia yang diciptakan oleh UKM tahun 2006 bila dibandingkan tahun sebelumnya digambarkan dalam angka Produk Domestik Bruto (PDB) UKM pertumbuhannya mencapai 5,4 persen. Nilai PDB UKM atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1.778,7 triliun meningkat sebesar Rp 287,7 triliun dari tahun 2005 yang nilainya sebesar 1.491,2 triliun. UKM memberikan kontribusi 53,3 persen dari total PDB Indonesia. Bilai dirinci menurut skala usaha, pada tahun 2006 kontribusi Usaha Kecil sebesar 37,7 persen, Usaha Menengah sebesar 15,6 persen, dan Usaha Besar sebesar 46,7 persen.

2.      Unit Usaha dan Tenaga Kerja
Pada tahun 2006 jumlah populasi UKM mencapai 48,9 juta unit usaha atau 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang.

3.      Ekspor UKM
Hasil produksi UKM yang diekspor ke luar negeri mengalami peningkatan dari Rp 110,3 triliun pada tahun 2005 menjadi 122,2 triliun pada tahun 2006. Namun demikian peranannya terhadap total ekspor non migas nasional sedikit menurun dari 20,3 persen pada tahun 2005 menjadi 20,1 persen pada tahun 2006.

            Usaha kecil dan menengah seringkali dipandang sebagai problem, karena tinjauan dari perspektif kemampuan usaha kecil dan menengah dianggap kurang berdaya. Sehingga pemerintah merasa perlu memberikan perhatian khusus. Perlindungan dan bantuan usaha tampaknya menjadi suatu keharusan, mengingat jumlah tenaga kerja yang terserap disektor ini cukup besar, mencapai proporsi mayoritas lebih dari 90 persen pelaku ekonomi. Menurut batasan yang ditetapkan oleh BPS 2000, jumlah tenaga yang direkrut untuk usaha kecil berkisar antara 5 sampai 19 orang. Sedangkan untuk usaha menengah berkisar antara 20 hingga 90 orang, dan usaha besar lebih dari 100 orang. Dengan batasan itu, di Indonesia sekiranya memiliki 640 ribu perusahaan kecil dan 70 ribu perusahaan menengah. Informasi lain menunjukan bahwa terdapat 39 juta pelaku usaha kecil dan menengah. Dari jumlah tersebut sekiranya 70 juta tenaga kerja yang menggantungkan nafkahnya pada usaha kecil dan menengah, atau sekitar 1/3 jumlah penduduk Indonesia. Berdasarkan Inpres No. 163 tahun 2000, kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan bagi usaha kecil menengah.

UKM mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, sebab selain memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. UKM umumnya masih melakukan pencatatan atas transaksi yang dilakukan menyangkut jumlah barang yang dibeli dan dijual. Dengan kondisi ini, sulit diketahui dengan pasti besarnya penghasilan neto. Sehingga butuh waktu yang tidak sebentar, belum lagi keakuratannya. 

Beberapa alasan UKM tidak melaksanakan pembukuan diantaranya :
1.      1. Penyediaan sarana dan prasarana pembukuan
2.      2. Harus menyiapkan tenaga khusus pelaksananya
3.      3. Penggunaan uang yang tidak terstruktur antara untuk kegiatan usaha dengan keperluan pribadi
4.      4. Tidak mau terlalu repot dengan disiplin pembukuan
5.      5. Adanya tambahan dana

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa UKM kurang memahami akan pentingnya akuntansi. Padahal akuntansi sebagai alat untuk mengetahui perkembangan usaha melalui laporan keuangan dan juga sebagai sumber data untuk menghitung pajak. Banyak para pengusaha yang tergolong dalam UKM yang masih belum memiliki NPWP, sekitar 8.800 dari 11.000 atau 80%. Mereka belum mempunyai NPWP karena mereka belum memiliki informasi yang tepat mengenai pajak. Pajak masih dinilai sebagai hal yang menakutkan dan membahayakan usaha mereka. Kebanyakan para UKM juga tidak memiliki pembukkuan yang teratur. Kondisi semacam ini sering menyulitkan dalam pemeriksaan pajak. Dan dapat dikatakan bahwa masih banyak para pelaku UKM yang belum patuh formal terhadap pajak dan secara tidak langsung mengurangi pendapatan negara.

            Adapun tindakan pemerintah terhadap para UKM bisa serius untuk sadar menjadi wajib pajak yang patuh, dengan menaikan omset UKM. Sebelumnya omset UKM dinaikan dari Rp. 600 juta ke Rp 1,8 miliar dan sekarang dinaikan menjadi Rp 2,5 miliar. Pemerintah melakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Karena jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah sebab mereka masih kurang disiplin. 

            Pandangan dari perspektif lain, usaha kecil dan menengah justru memiliki kinerja lebih baik dibandingkan usaha besar. Hal itu dapat diketahui dari kemampuannya untuk melunasi kewajiban pembayaran utang-utangnya. Hal itu diketahui dari besarnya nilai jumlah pinjaman yaitu rata-rata dibawah Rp. 5 mililar. Kemudian sisanya adalah pengutang dari pengusaha besar. 

            Kemampuan usaha kecil dan menengah dalam melakukan ekspor semakin meningkat meskipun krisis ekonomi belum menunjukan perbaikan yang signifikan. Pada tahun 2000, transaksi ekspor komoditi industri kecil diantaranya pangan, sandang, kerajinan mampu menjangkau sebesar 3,05 miliar dollar AS, atau meningkat hamper 20% dari tahun sebelumnya. Dan hampir 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) berasal dari kegiatan usaha kecil dan menengah. Kondisi yang tidak banyak berbeda juga terjadi di masing-masing propinsi.

Kedepannya kontribusi PDB para pelaku kopersi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM) masih belum berimbang dengan nilai pajak yang disumbangkan bagi pembangunan Indonesia. Seperti tahun 2009 misalnya tercatat 53%. Namun, sumbangnan pajaknya yang diterima negara hanya 15%. Saat ini jumlah KUMKM mencapai 51,257 juta atau setara dengan 99,99% dari total pelaku usaha seluruh Indonesia yakni 51,261 juta. Artinya pendapatan pajak dari sektor koperasi dan UKM masih rendah.

            Upaya efektif menjadikan usaha kecil dan menengah tidak saja mandiri, tetapi mampu beroperasi secara menguntungkan dan memberikan konstribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia, tampaknya tidak cukup hanya melalui kebijakan pemerintah. Pengusaha kecil dan menengah penting memahami tipe strategi yang dipandang mampu meningkatkan kinerja usahanya dalam menghadapi situasi yang penuh ketidakpastian. Berdasarkan beberapa penelitian di luar negeri, ditemukan banyak faktor yang bisa menentukan kesuksesan usaha kecil menengah. Beberapa peneliti menghubungkan kesuksesan industri kecil dan menengah dengan Tipologi Strategis Miles dan Snow, yang terdiri dari empat tipe strategi, antara lain : strategi prospector, defender, analyzer, dan reactor. Keempat tipe strategi ini, dipandang sangat relavan dikaji pada saat situasi yang tidak menentu seperti sekarang ini. Berikutnya keempat tipe strategi ini bisa dikelompokan lagi menjadi 2 yaitu :  strategi reaktif dan proaktif.



Kesimpulan

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut. Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.



Daftar Pustaka

http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=122281
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://soma28.wordpress.com/2010/12/30/usaha-kecil-menengah-ukm-solusi-ekonomi-indonesia/
http://yudhislibra.wordpress.com/2010/11/22/64/
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBUQFjAA&url=http%3A%2F%2Fwww.damandiri.or.id%2Ffile%2Fiputusugidarmaunbrawbab1.pdf&rct=j&q=pendahuluan%20tentang%20usaha%20kecil%20menengah&ei=72KgTdz4FofprQe93PyDAw&usg=AFQjCNFfJvwqK138fdZESyR_8BalSi3KMA&cad=rja

3 komentar:

  1. Terimakasih Infonya
    sangat bermanfaat..
    kunjungan balik yahh :)
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii

    BalasHapus
  2. @nomor81 :
    Amiin.. Terimakasih telah berkunjung dan membaca blog saya. Semoga bermanfaat :)

    @uii profile :
    Terimakasih telah berkunjung dan membaca blog saya. Semoga bermanfaat :).Untuk twitter, bisa di follow di @gebypixie. Terimakasih :)

    BalasHapus